WP Besar Jangan Lalai!

Empat hari mendatang program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para wajib pajak (WP) besar agar segera memanfaatkan program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Pasalnya, pemerintah segera menerapkan aspek hukum jika mereka lalai memenuhi kewajibannya hingga batas waktu tersebut. 

Tidak hanya itu. Menkeu menegaskan akan terus mengejar WP besar yang sudah masuk kategori daftar orang kaya di Indonesia, apabila mereka beralih kewarganegaraannya. Sri Mulyani seringkali mengatakan bahwa pemerintah sudah tahu alamat lengkapnya, data perusahaannya. Jadi kemanapun pergi bahwa berganti kewarganegaraan, pemerintah Indonesia tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

Kita juga merasa heran jika ada WP besar yang bersikap demikian. Masalahnya, momentum amnesti pajak seharusnya dapat meringankan beban mereka ketimbang dengan pengenaan tarif normal. Sebagai contoh, WP dapat menikmati kebijakan keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) atas selisih hasil penilaian kembali (revaluasi) aset dalam program Tax Amnesty.  

Karena pada prinsipnya revaluasi aset biasanya dilakukan oleh perusahaan maupun wajib pajak (WP) orang pribadi yang ingin mencari pendanaan. Dengan menilai kembali asetnya mengikuti harga wajar diharapkan nilai harta yang bisa dijadikan agunan meningkat sehingga potensi pembiayaan yang bisa didapat menjadi lebih besar. 

Apalagi kita melihat total penerimaan pajak pada tahun 2015 yang sebesar Rp 1.235,8 triliun ternyata belum dapat memenuhi target yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Namun, pemerintah tetap optimis dalam penerimaan pajak di tahun 2016 dengan rencana target penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 triliun.

Hal tersebut didukung dengan adanya kebijakan terkait tax amnesty dan revaluasi aset. Kementrian keuangan mengambil langkah tax amnesty dengan harapan dapat meningkatkan tax compliance wajib pajak di Indonesia. Namun, apakah pengampunan pajak ini akan sejalan dengan penerimaan pajak?

Pelaksanaan revaluasi aset dimulai pada tahun 2015 yang juga merupakan tahun pembinaan wajib pajak. Hasilnya, pencapaian penerimaan pajak selama 2015 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan jumlah penerimaan pajak tahun 2014 sebesar Rp 981,9 T dan pada tahun 2015 mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar Rp 1.235,8 T. Namun, apakah hasil tersebut memang benar dikarenakan faktor akan terbitnya UU tax amnesty?

Belum saatnya Kementrian Keuangan khususnya Ditjen Pajak berpuas diri akan hasil tersebut. Masih perlu adanya evaluasi yang mendalam terkait dengan kebijakan tax amnesty. Memang benar ada beberapa negara yang berhasil menjalankan kebijakan tax amnesty dalam waktu singkat, salah satunya yaitu pemerintah Afrika Selatan.

Penerapan pull dan push strategy yang bijak memberikan hasil yang baik bagi penerimaan pajak di Afrika Selatan. Pull strategy yang memberikan insentif kepada wajib pajak dan push strategy yang memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak berpartidipasi dalam kebijakan ini bisa menjadi salah satu tolak ukur dalam pelaksanaan tax amnesty di Indonesia.

Kebijakan kedua yang menjadi andalan penerimaan pajak 2016 yaitu kebijakan revaluasi aset. Kemenkeu melalui Ditjen Pajak menerbitkan Permenkeu No 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk pengajuan permohonan tahun 2015 dan tahun 2016. PMK tersebut memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap sampai dengan 31 Desember 2016.

Adapun kebijakan khusus yang diberikan bagi pemohon revaluasi aset berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar : 3% untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK ini sampai dengan 31 Desember 2015; 4% untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016; dan 6% untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016.

Sekarang kembali kepada pilihan kembali kepada masing-masing Wajib Pajak, akankah ikut serta dalam program tersebut ataukah memilih untuk menjadi pasif. Semoga, duo andalan penerimaan pajak tersebut dapat diimplementasikan secara bijaksana dan benar-benar menjadi faktor kesuksesan tercapainya target penerimaan pajak 2016.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…