13 BUMN Pakai Skema Kordinasi BPJS Kesehatan

 

NERACA

Jakarta - Sebanyak 108.804 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari kategori pekerja penerima upah (PPU) 13 BUMN telah menggunakan skema "Coordination of Benefit" (CoB) atau koordinasi manfaat. BUMN itu Pelindo lV, Bank BNI, Wijaya Karya, Perum Percetakan Negara, Pupuk Sriwijaya, Garuda Indonesia, PT Timah, Adhi Karya, Asuransi Kredit Indonesia, Jasa Raharja (Persero), Pegadaian (Persero), Perum LPPNPI, Kimia Farma (Persero).

"Kami juga mendorong BUMN yang memiliki fasilitas kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk menjadi 'provider' atau mitra kerja BPJS Kesehatan," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Andayani, hal ini akan mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari pegawai BUMN dalam memperoleh pelayanan kesehatan, dlharapkan fasilitas kesehatan milik BUMN juga dapat terus berkembang dan melayani peserta lain. Ia menjelaskan pemenuhan jumlah fasilitas kesehatan juga harus ditingkatkan, dan faskes milik BUMN dapat ikut andil dalam mendukung pemenuhan tersebut.

Terlebih, jumlah peserta JKN-KIS terus berkembang di mana hingga 17 Maret 2017, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 250 FKTP milik BUMN (Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan, dan Dokter Gigi), serta 37 rumah sakit milik BUMN. Dalam periode yang sama, jumlah peserta JKN-KIS juga sudah mencapai 175.566.792 jiwa.

BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang Iebih 20.739 FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dll) dan 5.257 FKRTL (Rumah Sakit, Apotek, Lab) yang tersebar di seluruh Indonesia. Fasilitas kesehatan tersebut di dalamnya terdiri dari 9.600 FKTP swasta dan 1.231 FKRTL swasta. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, BUMN atau badan usaha lain yang memiliki dana lebih, bisa meningkatkan pelayanan kesehatan non medisnya dengan skema Koordinasi Manfaat.

BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan puluhan perusahaan asuransi kesehatan swasta atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam mengimplementasikan CoB. Aturan baru CoB yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tersebut diklaim memiliki beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya, yang lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan AKT.

Dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KlS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT. Dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.

"Jika sebuah perusahaan memiliki Iebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh saiah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT," jelas Andayani.

Sedangkan dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non-BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus spesialistik. Dengan berlakunya kebijakan baru CoB BPJS Kesehatan ini, total sebanyak 23 perusahaan AKT telah menjalln kerja sama untuk implementasl skema baru tersebut.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…