Pemilu Berkualitas Yang Ramah Bagi Disabilitas

Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak di 101 daerah pada 15 Februari kemarin, telah berjalan aman dan lancar, meskipun diakui masih menyisakan masalah. Namun yang pasti, Pilkada yang merupakan manifestasi dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia mendapatan antusias yang cukup besar dari masyarakat. Pasalnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi, salah satu faktor yang sangat penting yaitu adanya keterlibatan masyarakat umum serta keterlibatan penyandang disabilitas yang sering terabaikan. Bagaimanapun juga dalam pelaksanaan demokrasi, tanpa keterlibatan masyarakat maka semua pemilu tidak akan penting.

Oleh karena itu, adanya partisipasi pemilu yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pemilu inilah konteks sesungguhnya demokrasi. Terlebih saat ini tingkat partisipasi politik kaum difabel di beberapa tempat di Indonesia masih tergolong rendah, meski hak politik kelompok difabel telah tertuang dalam Undang-Undang No.19/2011. Oleh karena itu, adanya kepekaan masyarakat umum terhadap hak-hak penyandang disabilitas menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Menurut dosen jurusan ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Tunjung Sulaksono, masih rendahnya tingkat partisipasi politik kaum difabel di beberapa tempat di Indonesia dikarenakan sosialisasi yang belum menyeluruh di akar rumput dan ini menjadi problem utama.

Hal inipun diakui Hadar Gumay, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya menyatakan bahwa rendahnya partisipasi kaum disabilitas disebabkan ketidaksiapan pemerintah. Namun demikian, lanjutnya, sejauh ini KPU berupaya memenuhi hak politik kaum difabel pada pemilihan umum. Sebagai contoh dalam siaran debat calon Pilkada DKI Jakarta, KPU menugasi sejumlah orang untuk memberi bahasa isyarat. Lalu, contoh lain ialah mempersiapkan kertas suara khusus untuk penyandang tuna netra.

Hadar menambahkan, upaya menarik partisipasi pemilih difabel dalam pesta demokrasi sebenarnya telah dilakukan KPU sejak Pemilu Legislatif dan Eksekutif 2014 silam. Saat itu, ada kolom tambahan untuk penyandang difabel yang terdapat pada pendataan daftar pemilih. Namun, ada beberapa KPU Daerah yang mengabaikan kolom difabel saat Pemilu 2014. Karena diabaikan, upaya afirmasi itu pun tidak terlalu berdampak positif. Selain itu, banyak pemilih disabilitas yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014 lalu karena keterbatasan akses menuju tempat pemungutan suara.

Namun kini, KPU memberikan fasilitas pemilih disabilitas untuk memberikan izin memilih dari rumah dan juga selalu konsisten menghadirkan template kertas suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk membantu difabel menggunakan hak suaranya. Template yang dimaksud adalah sebuah wadah bertuliskan huruf braille. Pemilih tuna netra dapat menggunakan template tersebut untuk membantu menggunakan hak pilih. Selain menggunakan template, pemilih disabilitas juga dapat menggunakan hak suaranya melalui orang terpercaya atau panitia pemungutan suara (PPS) setempat. Namun, perwakilan pemilih disabilitas harus mengisi form tertentu sebelum membantu difabel terkait.

Pembantu yang dipercaya harus menandatangani form C3. Form itu berisi pernyataan menjaga rahasia pilihan orang yang diwakilinya.”Bantuan bisa diminta kepada keluarganya, rekannya, atau panitia pemungutan suara," kata Hadar Nafis Gumay.

Selain menyediakan template dan form C3, KPU juga membuat aturan khusus terkait tinggi kotak suara dan pintu masuk TPS. Dengan tujuan mempermudah akses pengguna kursi roda, KPU mewajibkan pintu TPS berukuran minimal 90 sentimeter. Kemudian, kotak suara akan diletakkan maksimal 35 sentimeter dari lantai. Letak kotak suara yang rendah diputuskan agar mempermudah jangkauan pemilih disabilitas untuk memasukkan surat suara selepas mereka memilih.

 

Paritisipasi Meningkat

 

Komitmen KPU untuk menjamin hak politik kaum difabel membuat dampak yang cukup besar. Tengok saja, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang banyak menyedot perhatian publik, rupanya partisipasi dan kesadaran politik kaum difabel meningkat tajam. Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan di 1001 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta, tingkat partisipasi penyandang disabilitas di Pilgub DKI mencapai 99,7%. Ini berdasarkan data hasil entry data model c1 yang merupakan hasil sementara dan bukan hasil final. “Keterlibatan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih sangat tinggi," ungkapnya.

Dirinya mencatat ada kenaikan jumlah pemilih disabilitas sebesar 4.885 pemilih, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 5.371. Artinya, ada sebanyak 10.256 pemilih dari kalangan penyandang disabilitas yang mengeluarkan hak suaranya pada Pilgub DKI 2017. Selain itu, pemantauan juga dilakukan terhadap kondisi jalan menuju TPS yang disediakan bagi penyandang disabilitas. Dalam pasal 17 ayat 2 PKPU 10/2015 sebagaimana diubah menjadi PKPU 14/2016, TPS harus berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas. Disebutkan, jalan menuju TPS harus dipastikan permukaan tanahnya tidak berbatu, tidak bergelombang, tidak berumput tebal atau tidak berparit. Dengan begitu, maka akan memudahkan pemilih penyandang disabilitas saat hendak memilih di TPS. Namun hasil pemantauan ini menemukan, sebanyak 546 TPS, atau 55% dari total TPS, tidak bisa diakses penyandang disabilitas. Hanya 455 TPS, atau 45%, yang bisa dilalui mereka.

Kemudian, terkait lokasi TPS, pemantauan itu juga menemukan, 424 TPS di DKI Jakarta tidak akses bagi penyandang disabilitas karena terleak di lokasi yang bertangga, bertingkat, berundak, berumput, dan berkarpet. Dan hanya 577 TPS yang lokasinya mempermudah akses bagi mereka saat memilih. Selain itu, dalam hal penyediaan pintu masuk dan pintu keluar TPS, 17%, atau 172 TPS di Jakarta, menyediakan pintu dengan lebar di bawah batas minimal 90 sentimeter. Ini tentu menyulitkan pengguna kursi roda untuk memasuki TPS. Sedangkan jumlah TPS yang menyediakan pintu dengan lebar di atas 90 sentimeter dan sesuai aturan, memang lebih banyak, yakni persentasenya 83% atau 829 TPS. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Semarak Halal bil Halal - FIFGroup Berbagi Kebahaagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, penting untuk tetap menghidupkan semangat kebaikan dan saling berbagi kepada sesama. Dalam…

Gen-Z dan Milenial Pilar Penentu Pengelolaan Hutan Lestari

Generasi muda yang masuk dalam kelompok umur Gen-Z dan Milenial dinilai memiliki kreativitas dan penuh dengan gagasan inovatif serta mampu…

BERITA LAINNYA DI CSR

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Semarak Halal bil Halal - FIFGroup Berbagi Kebahaagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, penting untuk tetap menghidupkan semangat kebaikan dan saling berbagi kepada sesama. Dalam…

Gen-Z dan Milenial Pilar Penentu Pengelolaan Hutan Lestari

Generasi muda yang masuk dalam kelompok umur Gen-Z dan Milenial dinilai memiliki kreativitas dan penuh dengan gagasan inovatif serta mampu…