Saudara kami mencoba membuat paspor melalui online sistem, ternyata sulit sekali diaksesnya. Kenapa? Padahal dengan kemudahan online akan sangat membantu masyarakat yang akan memperpanjang atau membuat baru paspornya. Pertanyaannya, apakah Kemenhumham cq Dirjen Imigrasi masih setengah hati mengoperasikan sistem paspor online?
Bagaimanapun, sistem online sudah ada namun "manusia" sebagai operatornya tidak serius bahkan dianggap mengurangi penerimaan "pungli", maka paspor online hanya sebatas di bibir saja. Lain halnya kalau serius mau melaksanakan sistem baru online, akses situs Paspor Online harusnya mudah setiap saat. Bagaimana pak Menteri Hukum dan HAM membantu kemudahan masyarakat di zaman digitalisasi sekarang?
Stella Simanjuntak, Jakarta Selatan
Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…
Dampak kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta ternyata sangat merugikan pemegang nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta. Teman kami pemilik asli No:…
Membaca berita di beberapa media tersiar bahwa RSUD Kota Bekasi saat ini "kebanjiran" pasien DBD yang menanti bantuan darurat dari…
Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…
Dampak kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta ternyata sangat merugikan pemegang nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta. Teman kami pemilik asli No:…
Membaca berita di beberapa media tersiar bahwa RSUD Kota Bekasi saat ini "kebanjiran" pasien DBD yang menanti bantuan darurat dari…