Bea Cukai Tambah Operator Ekonomi Bersertifikat

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan penambahan jumlah perusahaan yang masuk dalam Operator Ekonomi Bersertifikat dari 40 perusahaan pada 2016 menjadi 44 perusahaan dengan 46 sertifikasi hingga Februari 2017.

"Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator/AEO merupakan fasilitas tertinggi DJBC kepada pelaku usaha yang terpercaya dan bereputasi baik sehingga mereka di pelabuhan tidak lagi dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers Simposium AEO dan Penetapan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (21/2).

Heru menyebutkan tujuan sertifikasi tersebut selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan para pelaku usaha dalam berdagang. AEO, sebagai program hasil inisiatif Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization/WCO), telah disepakati, diakui, dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.

Perusahaan yang memperoleh sertifikasi AEO di antaranya PT Eratex Djaja, PT Sriboga Flour Mill, PT Megasetia Agung Kimia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Oleochemichal Indonesia, PT Anugerah Kertas Utama, dan PT Bentoel International Investama. Selain itu, Bea Cukai juga telah menetapkan 264 perusahaan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan hingga awal 2017. MITA Kepabeanan adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan, namun fasilitasinya tidak sebesar AEO.

"AEO merupakan sertifikat tertinggi yang merujuk ke rekognisi internasional. Harus ada syarat kualitas, sehingga tidak semua mendapatkan dengan mudah. Yang sudah mendapatkan juga akan kami evaluasi, dan kalau bermasalah bisa dicabut," ucap Heru. Operator ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO adalah importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, dan pengusaha tempat penimbunan berikat.

Heru menjelaskan proses untuk memperoleh AEO dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pengajuan, penelitian administrasi, dan peninjauan lapangan. "Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan 'safety' dan 'security', misalnya akses ruangan dan data, standar akuntasi, artinya semua disesuaikan standar baku WCO," ucap dia. Sementara untuk perusahaan dari jalur hijau yang ingin menjadi MITA Kepabeanan dilakukan melalui penetapan oleh DJBC.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…