Industri Pertambangan - IGJ Minta Pemerintah Hiraukan Ancaman Gugatan Freeport

NERACA

Jakarta – Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak menghiraukan ancaman gugatan Freeport dan terus konsisten dalam mengimplementasikan amanat Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Hal ini dinilai sebagai strategi korporasi meningkatkan posisi tawar.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menilai bahwa upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap Pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawarnya.

“Jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang lagi. Newmont menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID untuk meningkatkan posisi tawarnya. Dan terbukti, setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015,” terang Rachmi sebagaimana disalin dari siaran pers, kemarin.

Menurut Rachmi, gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan Investor terhadap Negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Berdasarkan Kontrak Karya, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). Sejauh ini, 60% dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang.

Indonesia adalah satu-satunya Negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS. Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan (policy space) Negara. Apalagi, ‘chilling effect’ yang ada pada mekanisme ISDS secara tidak langsung telah menjadi alat oleh korporasi multinasional untuk memberikan kekebalan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan nasional. Pemerintah Indonesia harus konsisten dengan posisinya menolak ISDS, khususnya dalam kasus Freeport.

“Ini bukan soal Pemerintah Indonesia wanprestasi atas pelaksanaan isi Kontrak Karya. Tetapi, memang Freeport enggan menjalankan UU Minerba dan menggunakan mekanisme ISDS untuk menghindar dari kewajibannya. Untuk itu, Pemerintah jangan mau tunduk pada gugatan Freeport dan terus paksa Freeport untuk tunduk pada aturan UU Minerba”, tegas Rachmi.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, maka seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku.

President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson mengaku akan menggugat pemerintah Indonesia jika belum juga mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.

Richard dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, mengatakan Jumat (17/2) lalu PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh pemerintah.

Menurut dia, Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya yang ditandatangi 1991 silam itu. Ia juga menilai KK tersebut tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah Indonesia melalui izin ekspor yang diberikan jika beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Oleh karena itu, melalui surat tersebut, diharapkan bisa didapat solusi atas kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. "Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," katanya disalin dari Antara.

Richard menuturkan saat ini pihaknya masih terus berunding dengan pemerintah mengenai kepastian kontrak. Hal itu dibutuhkan lantaran Freeport membutuhkan kepastian hukum dan fiskal dalam berinvestasi di Indonesia.

Richard menjelaskan, perusahaan tidak bisa mengekspor konsentrat sejak 12 Januari lalu. Sejak itu pula terjadi mogok kerja di smelter Gresik sehingga perusahaan tidak mampu lagi memproduksi konsentrat untuk dijual.

"Ada dua kapal yang dikirim ke Gresik setelah izin ekspor terakhir, tapi karena ada pemogokan kerja, kami tidak bisa kirim konsentrat setelah itu. Kami berhenti operasional pabrik dalam 10 hari karena tidak ada tempat penyimpanan konsentrat. Akibatnya kami turunkan operasi dengan sangat tajam," jelasnya.

Richard berharap segera ada jalan keluar karena tak mau pihaknya terpaksa harus mengurangi biaya operasional serta menurunkan produksi. Bahkan ia menyebut induk perusahaan telah lima tahun tidak menerima dividen dari PTFI.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…