Hindari Golput di Pilkada

Masyarakat pada hakikatnya memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik di pemerintah pusat maupun daerah. Pemilihan umum (Pemilu) merupakan program pemerintah setiap lima tahun sekali dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI. Pemilu merupakan implementasi dari salah satu ciri demokrasi dimana rakyat secara langsung dilibatkan, diikutsertakan didalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk lima tahun ke depan.

Dalam sistem politik di negeri ini, pemilu merupakan salah satu proses politik yang dilaksanakan setiap lima tahun, baik untuk memilih anggota legislatif, maupun untuk memilih anggota eksekutif. Anggota legislatif yang dipilih dalam pemilu lima tahun tersebut, terdiri dari anggota legislatif pusat/parlemen yang dalam ketatanegaraan Indonesia biasanya disebut sebagai DPR-RI, kemudian DPRD Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara dalam konteks pemilu untuk pemilihan eksekutif, rakyat telah diberi peluang untuk memilih Presiden, Gubernur dan Bupati/ Walikotanya. Besarnya hak rakyat untuk menentukan para pemimpin dalam lembaga eksekutif dan legislatif pada saat ini tidak terlepas dari perubahan dan reformasi politik yang telah bergulir di negara ini sejak 1998, dimana pada masa-masa sebelumnya hak-hak politik masyarakat sering didiskriminasi dan digunakan untuk kepentingan politik penguasa saja dengan cara mobilisasi, namun rakyat sendiri tidak diberikan hak politik yang sepenuhnya untuk menyeleksi para pemimpin, mengkritisi kebijkan, dan proses dialogis yang kritis, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan-kepentingannya.

Patut disadari, dalam Pemilu baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada peran serta keikutsertaan masyarakat sangat penting, karena sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu salah satunya adalah ditentukan bagaimana partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tersebut. Pemilu merupakan salah satu tonggak penting yang merepresentasikan kedaulatan rakyat, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada negara demokrasi tanpa memberikan peluang adanya pemilihan umum yang dilakukan secara sistematik dan berkala. Oleh karenanya pemilu digolongkan juga sebagai elemen terpenting dalam sistem demokrasi. Apabila suatu negara telah melaksanakan proses pemilu dengan baik, transparan, adil, teratur dan berkesinambungan, maka negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara yang tingkat kedemokratisannya baik. Namun, sebaliknya apabila suatu negara tidak melaksanakan pemilu atau tidak mampu melaksanakan pemilunya dengan baik, dimana terjadinya berbagai kecurangan, diskriminasi, maka negara itu pula dinilai sebagai negara yang anti demokrasi.

Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Ia memiliki makna yang sangat penting dalam bergeraknya roda dan sistem demokrasi. Apabila masyarakat, memiliki tingkat partisipasi yang tinggi, maka proses pembangunan politik akan berjalan dengan baik, sehingga akan sangat berarti pula terhadap perkembangan bangsa dan negara ini.

Sebaliknya partisipasi politik juga tidak akan bermakna apa-apa dan tidak berarti sama sekali kalau ia tidak memenuhi syarat dari segi kualitatif maupun kuantitif. Oleh karenanya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan hal yang sangat penting pula untuk ditilik, karena rendah atau tingginya suatu partisipasi merupakan sinyal dan indikator penting terhadap jalannya proses demokasi dan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat.

Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai di tengah masyarakat yang heterogen. Karena fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-programnya berdasarkan ideologi tertentu. Cara yang digunakan partai politik dalam sistem politik demokratis untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan kekuasaan itu adalah dengan melalui mekanisme pemilihan umum.

Namun, kita perlu mewaspadai jika ada parpol yang mengarahkan pemilih dengan metode politik instan, yaitu pemberian uang (money politics). Bila cara ini masih direproduksi terus menerus, bisa dipastikan nilai dan pemahaman masyarakat terhadap partisipasi menjadi mengecil hanya karena dihargai dengan uang. Bukan karena kesadaran sendiri untuk memilih partai karena kinerja serta keberpihakannya dalam momentum pemilu.

Pilkada serentak di 101 daerah yang akan digelar pada 15 Februari 2017 tentu menyimpan banyak makna di dalamnya.  Pilkada tentu diharapkan akan melahirkan sosok pemimpin yang benar-benar mengabdi pada masyarakatnya sehingga masalah seperti masih tingginya angka kemiskinan dan belum tercapainya kesejahteraan dapat teratasi.

Karena itu, masyarakat yang mempunyai hak memilih hendaknya dipergunakan sebagaimana mestinya. Memilih calon pemimpin daerah yang memiliki integritas tinggi, jujur, dan memiliki keimanan sesuai falsafah negara Pancasila berdasarkan UU, adalah merupakan hak penuh pemilih yang dijamin bebas, langsung, rahasia sesuai kehendak hati pemilih. Masyarakat jangan tergiur ajakan untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau Golput yang tidak ada manfaatnya bagi perkembangan demokrasi di negeri ini. Semoga!

 

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…