BPOM Musnahkan Kosmetik Ilegal Rp323 Juta

BPOM Musnahkan Kosmetik Ilegal Rp323 Juta

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 12.152 buah kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp323 juta hasil pengawasan rutin selama 2015-2016.

Melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/1), Kepala BPOM Penny Lukito memimpin pemusnahan kosmetik di Sofifi, Maluku Utara, hasil pengawasan rutin Balai POM di Sofifi, Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah dan Operasi Gabungan Nasional.

Temuan tersebut berasal dari sarana distribusi di tiga kabupaten di Maluku Utara. Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri atas 2.157 buah temuan kosmetik ilegal senilai lebih Rp68,60 juta dari 10 sarana distribusi di Kota Ternate.

Selanjutnya terdapat 8.775 buah kosmetik ilegal bernilai Rp206 juta dari delapan sarana distribusi di Kabupaten Halmahera Utara (Tobelo) dan 2.220 buah kosmetik ilegal senilai Rp47,85 juta dari tujuh sarana distribusi di Kabupaten Halmahera Selatan (Bacan).

Penny mengatakan sepanjang tahun 2016, Balai POM di Sofifi telah menangani satu perkara pelanggaran di bidang kosmetik tanpa izin edar (TIE). Perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap II dan selanjutnya dapat disidangkan.

Menurut dia, kosmetik ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk dalam negeri dan impor. Dari sisi geografis, Maluku Utara dengan salah satu kabupatennya Morotai berbatasan langsung dengan negara Filipina dan Kepulauan Palau.

"Posisi geografis Maluku Utara ini merupakan posisi strategis yang sangat memungkinkan lalu lintas barang dari luar negeri untuk masuk Indonesia, terlebih dengan semakin bebasnya perdagangan di era MEA saat ini," kata dia.

Dia mengatakan daerah perbatasan merupakan tantangan Balai POM di Sofifi untuk dapat berkontribusi memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dari produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan serta pangan yang berisiko terhadap kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Penny menegaskan dapat menindak produsen obat dan makanan yang melanggar aturan atau tidak sesuai standar."Kita bisa memberikan sanksi bagi perusahaan yang menjual makanan dan obat bila tidak sesuai standar," kata dia di Bandarlampung, Jumat (20/1).

Ia mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan akan terancam pasal 204 ayat 1 KUHP tentang perbuatan menjual atau menawarkan suatu barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia melanjutkan, bahwa penindakan hukum berdasarkan UU, berlaku terhadap produk sebelum dapat diedarkan ke masyarakat."Ada standar nasional dan internasional yang harus dipenuhi untuk mendapatkan registrasi pre market telah lulus uji evaluasi aman dan bermanfaat," kata dia.

Pada saat ini ada Peraturan Presiden (perpres), bagian deputi penindakan hukum sendiri di BPOM RI bertugas menindak perusahaan yang tidak sesuai standar."Dengan Perpres baru, Badan POM akan memiliki deputi penindakan sendiri, sebagai pusat penyidikan. Deputi penindakan hukum ini akan bermitra dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…