Memanggil Pulang Pengemplang Pajak

 

 

Oleh: Bhima Yudhistira Adhinegara

Peneliti INDEF

 

Bagaimana hati masyarakat tak dibuat nanar ketika Dirjen Pajak mengkonfirmasi 5 orang terkaya yang tak punya NPWP akhirnya pindah kewarganegaraan. Bak petir disiang bolong, kabar ini seperti menegaskan bahwa selama ini memang data pajak bermasalah, atau tak serius digarap oleh Pemerintah. Sebelumnya Menkeu seakan menggertak di publik dengan mengumumkan ada 8 orang yang masuk daftar 50 orang terkaya versi majalah Forbes justru tidak punya NPWP. Padahal NPWP sudah ada sejak 10 tahun lalu, artinya potensi penggelapan pajak yang tidak disetor cukup besar. Sekarang Pemerintah bak kehilangan tangkapan kakap. Potensi pajak yang hilang pun lebih dari Rp10 triliun secara perkiraan kasar dari 5 orang terkaya itu.

Sementara itu tax amnesty yang sepi peminat mau tak mau menyasar wajib pajak kelas teri. Semua jadi sasaran surat cinta dari Menkeu untuk ikut antri ikut tax amnesty. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan. Oleh karena itu setelah tax amnesty berakhir per Maret 2017 nanti, Pemerintah harus bersiap-siap menegakkan kepatuhan perpajakan terutama bagi si wajib pajak super kaya. Jangan sampai kebijakan pajak timpang atau cacat sebelah. Tajam kepada pedagang kecil tapi tumpul ke orang kaya.

Kalau perlu keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan harus dipercepat. Automatic Exchange of Information atau kerjasama keterbukaan informasi perpajakan antar Negara terancam pupus. Walaupun disepakati dilevel internasional, namun ada beberapa Negara yang nyatanya melawan keputusan tersebut, salah satunya China. Pendekatan kerjasama pun akhirnya bilateral atau antar Negara.

Karena AEOI terancam tertunda, sekarang Pemerintah harus putar cara dan lebih inward looking. Rekening bank dalam negeri wajib dibuka untuk kepentingan perpajakan. Seperti diberitakan oleh Dirjen Pajak, 5 orang yang pindah warganegara tersebut tetap berada di Indonesia dan bisnisnya pun ada di Indonesia. Jadi meskipun bukan lagi WNI, namun tetap urusan tunggakan pajak pribadi perlu diselesaikan. Caranya Dirjen Pajak harus melihat data rekening wajib pajak tersebut untuk dikonfirmasi lalu dicocokkan dengan data perpajakan.

Diharapkan cerita sedih soal kaburnya orang kaya pengemplang pajak tak berulang, Pemerintah harus sigap menggandeng Kemenkumham terutama bagian imigrasi untuk melakukan pencekalan wajib pajak yang nakal ke luar negeri. Otomatis dengan pencekalan tersebut tidak mungkin ada wajib pajak yang kabur lalu pindah kewarganegaraan. Kalau sudah terlanjur jadi warga negara lain, Kemenkeu harus tegas untuk memanggil dan meminta pertanggungjawabannya. Sikap ini diambil agar ada efek jera bagi pengemplang pajak lainnya. Agar Pemerintah punya harga diri dan tidak jadi bulan-bulanan orang kaya yang seenaknya berbisnis di Indonesia, tapi ketika ditagih pajaknya kabur dan pindah warganegara.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…