Menkop: "Wujud Patriotpreneurship Adalah Koperasi"

Menkop: “Wujud Patriotpreneurship Adalah Koperasi”

NERACA

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan bahwa upaya membangkitkan koperasi dan UKM karena memiliki jiwa gotong royong yang merupakan budaya Indonesia.“Kalau tidak gotong royong tidak akan tercipta NKRI. Mari kita sama-sama bersinergi dengan teman-teman di Lumbung Informasi Rakyat (Lira) untuk membangun ekonomi kerakyatan. Tidak ada kata lain, membangun ekonomi kerakyatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah koperasi. Oleh karena itu, pengusaha atau seorang entrepreneur tanpa memiliki jiwa patriotisme jangan harap bisa survive. Jadi, harus ada semangat patriotisme. Yang harus kita tingkatkan adalah jiwa patriotisme, nasionalisme, dan jiwa kebangsaan. Itu tercermin dalam UUD 1945, yaitu melalui koperasi dan UMKM. Nah, patriotpreneurship itu wadahnya yang paling tepat adalah koperasi, ada di UUD 1945 dan merupakan sokoguru ekonomi kita,” papar Puspayoga pada acara pelatihan kader penggerak kepemimpinan bela negara yang diselenggarakan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (2/12).

Apalagi, lanjut Menkop, saat ini seluruh pihak termasuk kementrian-kementrian terus mengembangkan gerakan berkoperasi di seluruh lapisan masyarakat.“Membangun koperasi dilakukan oleh semua kementrian, semua pihak. Bahkan, nantinya, koperasi akan masuk ke perkebunan yang bisa memiliki lahan besar, seperti perkebunan kelapa sawit,” tandas Puspayoga.

Menurut Menkop, saat ini pemerintah sangat berpihak pada koperasi dan UKM. Contoh, dulu bunga kredit usaha rakyat (KUR) 22% untuk usaha kecil, sedangkan bunga kredit usaha besar 12%.“Ini tidak adil. Ini harus dibalik, minimal di bawah 12% dan tidak boleh sama. Sekarang, bunga KUR menjadi 9%, sudah berjalan setahun. Tahun depan bakal turun lagi menjadi 7% untuk koperasi dan UMKM,” ungkap Puspayoga lagi.

Dia mengakui bahwa minggu lalu, dirinya bersama para UKM menghadap Presiden RI dan menyebutkan bahwa pajak UKM sangat memberatkan. Pendapatan atau omzet Rp4,8 miliar ke bawah itu kena pajak omzet 1%.“Itu berat buat UKM, terutama untuk usaha mikro. Presiden langsung memerintahkan untuk menetapkan pajak UKM 0,25%. Itu instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Kita akan menunggu perubahan peraturan pemerintah mengenai hal itu,” kata Puspayoga.

Sedangkan terkait amnesti pajak, kata Puspayoga, kenapa UKM tidak tertarik mengikuti itu, karena dianggap berat.“Pajak badan usaha 0,5% tidak berat, tidak ada masalah. Untuk pajak perorangannya 2%. Ini memberatkan UKM. Minta diturunkan juga menjadi 0,5% dan Presiden Jokowi setuju. Ini bukti keberpihakan pemerintah ke koperasi dan UKM sudah jelas,” imbuh dia.

Di samping itu, kata Menkop, pemerintah saat ini tengah getol membangun infrastruktur di seluruh Indonesia untuk memangkas ekonomi biaya tinggi. Kalau infrastruktur tidak bagus, otomatis biaya ekonomi akan tinggi. Baik itu untuk darat, udara, maupun laut.“Kalau pembangunan infrastruktur berjalan lancar, maka akan tumbuh pusat-pusat ekonomi UKM di seluruh Indonesia. Karena koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Anggota koperasi itu para pelaku UKM,” kata menkop.

Puspayoga mencontohkan, pada krisis ekonomi 1998, bank banyak yang bangkrut. Kredit macet mencapai 30%, pertumbuhan ekonomi minus 13%. Empat tahun kemudian pertumbuhan ekonomi tumbuh 4% karena koperasi dan UMKM.“Kita bicara data, nggak bisa dipungkiri. Jumlah UKM 60 jutaan menyumbang ke PDB 60%. 40% disumbang usaha besar yang jumlahnya tak lebih dari 5000. Artinya, 40% hanya dinikmati oleh segelintir orang. Ini yang terus kita perjuangkan agar sumbangan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian nasional menjadi lebih besar lagi,” pungkas Menkop.

Tantangan berbangsa dan bernegara sudah semakin kompleks, maka dibutuhkan sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh komponen bangsa, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan prakondisi dari seluruh komponen bangsa untuk siap berpartisipasi dalam mengawal dan menjaga keutuhan bangsa. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…