Telat Laporan Keuangan, BEI Suspensi 14 Emiten

NERACA

Jakarta - Musim laporan keuangan emiten di tengah perlambatan ekonomi tahun ini menjadi momentum yang dinanti-nanti pelaku pasar untuk melalukan aksi beli atau jual. Pasalnya, sentimen laporan keuangan mempengaruhi sisi internal kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun dibalik ramainya emiten merilis laporan keuangan di kuartal tiga tahun ini, masih ada emiten yang belum merilis laporan keuangan sebagaimana yang ditetapkan PT Bursa Efek Indonesia.

Alhasil, masih minimnya tingkat kedisiplinan emiten memberikan sentimen negatif terhadap industri pasar modal. Oleh karena itu sebagai efek jera, BEI dinilai perlu memberikan sanksi tegas. Pihak BEI belum lama ini melakukan suspensi atau penghentian perdagangan sementara terhadap 14 perusahaan tercatat atau emiten sehubungan belum melaksanakan kewajibannya yakni memyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2016 dan pembayaran denda.
Pelaksana Harian Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (31/10) mengemukakan bahwa berdasarkan pantauan Bursa hingga 29 Oktober 2016, terdapat 14 perusahaan tercatat yang belum melaksanakan kewajibannya.”Satu emiten disuspensi dan 13 emiten diperpanjang suspensinya sejak sesi I perdagangan efek per 31 Oktober 2016," paparnya.

Dia mengemukakan bahwa suspensi itu mengacu pada Peraturan I-H tentang Sanksi. BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaean denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Kemudian, Bursa juga melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya. Disebutkan, supensi perdagangan efek untuk satu emiten di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I 31 Oktober 2016, yakni PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI). Sementara yang diperpanjang suspensinya, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS).

Kemudian, PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Sebelumnya, BEI memberikan sanksi kepada 6 emiten yang belum memenuhi kewajibannya sebagai anggota di pasar modal, seperti membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF).

Keenam emiten tersebut diantaranya, PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energi Tbk (SUGI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).”Atas dasar penyebab suspensi tersebut, maka sejak sesi I perdagangan efek 17 Oktober 2016, bursa memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek untuk enam perusahaan tercatat,"kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Imron Hamzah.

Perihal kebijakan bursa terkait ALF tahun 2016, menetapkan bahwa pembayaran ALF tahun 2016 dapat dilakukan melalui angsuran ataupun full payment dengan pembayaran angsuran terakhir paling lambat dilakukan pada 30 September 2016. Mengacu pada butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Terkait besaran biaya pencatatan, sebelumnya dirilis pada Januari 2014 dan mengganti formula biaya pencatatan tahunan emiten dari sebelumnya berdasarkan modal disetor menjadi kapitalisasi pasar. Rinciannya, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 100 miliar ke bawah mesti membayar Rp 50 juta. Sementara, perusahaan yang kapitalisasi pasar di atas Rp 500 miliar dipukul rata Rp 250 juta.

Sementara bagi emiten berkapitalisasi pasar Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar, dikenakan biaya pencatatan tahunan Rp 500 ribu per Rp 1 miliar kapitalisasi pasar. BEI memperkirakan potensi dana dari annual listing fee yang bisa diterima tahun ini mencapai Rp 105 miliar. bani

BERITA TERKAIT

GUBERNUR BI PERRY WARJIYO: - Bank Tidak Perlu Naikkan Suku Bunga Kredit

Jakarta-Meski suku bunga acuan (BI Rate) naik menjadi 6,25 persen, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengingatkan perbankan tidak perlu menaikkan…

Problem Iklim Usaha ke Pemerintahan Mendatang - APINDO BERI MASUKAN:

NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan masukan mengenai kondusivitas iklim usaha kepada pemerintahan mendatang. "Kalau yang kita perhatikan kebanyakan…

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

GUBERNUR BI PERRY WARJIYO: - Bank Tidak Perlu Naikkan Suku Bunga Kredit

Jakarta-Meski suku bunga acuan (BI Rate) naik menjadi 6,25 persen, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengingatkan perbankan tidak perlu menaikkan…

Problem Iklim Usaha ke Pemerintahan Mendatang - APINDO BERI MASUKAN:

NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan masukan mengenai kondusivitas iklim usaha kepada pemerintahan mendatang. "Kalau yang kita perhatikan kebanyakan…

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…