KPPU Nilai Pergub DKI Tentang ERP Diskriminatif

KPPU Nilai Pergub DKI Tentang ERP Diskriminatif 

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) diskriminatif, karena terdapat pembatasan penggunaan teknologi dalam penerapan ERP. Hal ini berkaitan dengan pemprov DKI berencana akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP)

"Di dalam ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf c pada Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah komunikasi jarak pendek 'Dedicated Short Range Communication' (DSRC) frekuensi 5,8 gigahertz," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10).

Pergub tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu payung hukum lelang ERP yang telah dilaksanakan pada 29 Juli 2016, dengan proses pemasukan atau "upload" dokumen mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2016.

Menurut dia, jika dinilai dari sudut pandang persaingan usaha, pembatasan penggunaan teknologi dalam penerapan ERP, yang hanya menggunakan teknologi DSRC, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Klausul pembatasan penggunaan teknologi itu berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, karena akan mengakibatkan lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif mengikuti lelang tersebut," tegas Syarkawi.

“Padahal, terdapat beberapa teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, di antaranya Radio Frequency Identification (RFID), Global Positioning System (GPS) Satellite, Automatic Number Plate Recognition (ANPR) Camera, atau gabungan antara DSRC dan ANPR,” jelas dia.

Di sisi lain, Syarkawi juga mengungkapkan teknologi DSRC itu mulai ditinggalkan sejumlah negara yang menerapkan sistem ERP."Misalnya, Singapura, Negara Kota ini menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC sejak 1998. Namun pada 2020 akan beralih Ke teknologi satelit navigasi dan 4G LTE. Selain Singapura, negara lainnya yang telah beralih dari teknologi DSRC ke teknologi RFID antara lain India pada Tahun 2010, Malaysia Tahun 2016, dan Vietnam Tahun 2016," terang dia.

Dengan adanya persoalan diskriminatif yang ditimbulkan dari ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selanjutnya diharapkan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam lelang ERP, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lain yang memiliki teknologi kompetitif dapat turut serta mengikuti lelang.

"KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI terkait lelang ERP ini," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…