KPPU: Revisi UU Permudah Pengawasan Usaha

KPPU: Revisi UU Permudah Pengawasan Usaha

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Ra'uf mengatakan bahwa revisi undang-undang (UU) yang sedang diproses di Komisi VI DPR bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan kegiatan usaha.

"Kami dorong Komisi VI DPR untuk merevisi undang-undang yang membantu mempermudah pengawasan kegiatan usaha baik di dalam maupun di luar negeri," kata Syarkawi Ra'uf ketika berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, Senin (24/10).

Ia mengatakan bahwa kondisi kegiatan usaha di Indonesia utamanya terkait dengan merger atau akuisisi perusahaan, masih menggunakan post merger notification atau bergabung dulu barulah lapor. Menurut dia, hal tersebut rawan terhadap penyalahgunaan izin usaha dan berdampak pada monopoli bisnis, selain itu juga susah untuk mencegah terjadinya masalah pascamerger.

Untuk itu, KPPU mendorong kepada Komisi VI agar mempersiapkan aturan terhadap adanyak kebijakan tentang premerger notification, yaitu kegiatan pelaporan tentang adanya rencana merger terhadap dua institusi atau lebih, agar mudah KPPU membuat analisa serta investigasi dari tujuan dari visi bisnis tersebut.

"Jika merger pada perusahaan besar, maka dampakanya di pasar akan langsung terasa, karena akan memiliki potensi posisi monopoli di pasar, sebab posisinya sudah dominan. Jika tidak diawasi akan berpontensi pada penyalahgunaan posisi dominan atau penyalahgunaan posisi monopoli di pasar, sehingga merger yang dilakukan harus dilaporkan kepada otoritas persaingan usaha, itu pentingnya," ujar dia.

Merger yang wajib lapor adalah merger yang dirasa memiliki dampak suatu kegiatan perekonomian, atau secara aset berada pada nominal Rp 2,5 triliun dengan omset kisaran Rp5 triliun setelah terjadinya merger."KPPU punya kewenangan membatalkan merger jika terjadi monopoli, maka untuk menghindari penghentian kegiatan usaha, maka lebih baik jika aturannya adalah meloporkan adanya rencana kegiatan merger terlebih dulu, agar mudah memberikan kemungkinan data statistik," tambah dia.

Pengawasan Potensi Kartel Digital

Lalu, Syarkawi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus dalam pengawasan kegiatan bisnis yang memiliki potensi kartel bermetode digital."Saat ini persekongkolan sudah semakin canggih, banyak juga bentuk persekongkolan yang tertutup bahkan sudah menggunakan metode digital yang tidak lagi ada dokumen fisik, sehingga susah diselidiki," kata Syarkawi.

Oleh karena itu, KPPU menyarankan untuk diberikan kewenangan dalam hal penyelidikan dokumen serta penggeledahan, hal itu tidak kemudian menjadikan KPPU sebagai lembaga 'Super Body'. Ia juga menjelaskan bahwa ketika melakukan penyelidikan, KPPU akan menyertakan tim penyidik dari Kepolisian, sehingga tetap ada petugas khusus sesuai dengan fungsi dan tugas otoritas tersebut.

"Banyak data yang akarnya tidak terlacak di internet, sehingga perlu penyelidikan awal yang bersifat penggeledahan, tentunya harus join investigasi dengan pihak kepolisian, bukan dilaksanakan oleh KPPU sendiri," ujar dia.

Selain itu, KPPU juga meminta agar diberi kewenangan yang lebih luas untuk menyelidiki kegiatan usaha yang berada di luar negeri, namun memiliki dampak ekonomi besar terhadap Indonesia. Banyak perusahaan yang berada di dalam negeri melakukan kegiatan merger dengan perusahaan luar negeri dan tidak melaporkan kegiatan bisnis tersebut, kemudian memiliki potensi penyalahgunaan, begitu juga sebaliknya.

Ia juga menyarankan agar kooperatif atau kerja sama dari setiap pemiliki kegiatan usaha ketika dalam proses pengawasan serta penyelidikan. Penguatan KPPU melalui revisi undang-undang ini sedang diolah di Komisi VI, dan diharapkan mampu melindungi kegiatan usaha di Indonesia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Pemudik Puas dengan Kinerja Kepolisian

NERACA Jakarta - Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mengatakan bahwa mayoritas pemudik merasa puas dengan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Pemudik Puas dengan Kinerja Kepolisian

NERACA Jakarta - Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mengatakan bahwa mayoritas pemudik merasa puas dengan…