Waspada Berita Bohong!

Waspada Berita Bohong!
Di tengah era membanjirnya informasi yang serba cepat, serba instan, juga mendorong media termasuk media online berkompetisi makin ketat. Celakanya, berita yang dibuat tidak akurat, tidak berimbang dan cenderung dangkal. Dampaknya, berita sudah tersebar dan mempengaruhi opini publik terhadap konteks pemberitaan.
Adalah web www.netralitas.com dan LKBN Antara menyiarkan berita tendensius dengan menyebutkan sejumlah nama-nama media yang diduga menerima kucuran dana terkait biaya pencitraan positif Nurhadi, petinggi MA, yang sekarang dalam pemeriksaan KPK. Hal ini tentu saja membuat berang sejumlah pemimpin redaksi (Pemred) yang disebutkan dalam berita tersebut akan melaporkan media online tersebut ke Dewan Pers. 
Mengapa mereka harus dilaporkan ke Dewan Pers? Karena berita yang dibuat media tersebut tidak mengindahkan aturan kode etik jurnalistik (KEJ) dan melanggar azas praduga tidak bersalah, atas penyebutan nama-nama media tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dulu atas kebenaran berita tersebut.
Patut diketahui, bahwa syarat pertama adalah media mesti akurat, mereka tidak boleh bohong. Dan, fakta harus disajikan dengan cara yang bisa dipahami dengan benar seperti diungkapkan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buktunya The Elements of Journalism.  
Berita yang sempat tayang di kedua media online itu ternyata sama sekali tidak benar alias bohong. Hal ini terungkap dari pernyataan Dirut PT Kobo Media Spirit Slamet Wibowo yang menyatakan permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas pemberitaan media massa (20/10) khususnya terkait dengan pekerja media, " maka dapat saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh Pimpinan Media Massa khususnya Media Cetak bahwa TIDAK SEPESERPUN DANA TERSEBUT MENGALIR KE PRIBADI PEKERJA MEDIA SEBAGAI GRATIFIKASI ATAS ADA-TIDAKNYA PEMBERITAAN TERKAIT KLIEN SAYA."
Jelas, berita yang dibuat oleh kedua media online tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3 yang berbunyi " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tidak bersalah."
Karena itu, wartawan profesional pada era informasi saat ini harus siap menghadapi tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman yang semakin kompleks. Artinya, wartawan harus memiliki dan terus menerus meningkatkan berbagai kompetensi yang diperlukan.
Kompetensi wartawan merupakan kompetensi informasi dan komunikasi yang mencakup kesadaran tentang etika, hukum (awareness). Kemudian memiliki pengetahuan umum dan pengetahuan khusus (knowledge) dan mempunyai keterampilan (skill) yang mencakup keterampilan menulis, riset, investigasi dan mampu menggunakan peralatan komputer dan lain-lain.
Tidak hanya itu. Dalam perubahan dinamika media, peran baru wartawan dan organisasi pers justru mengukuhkan perlunya memelihara disiplin dasar jurnalisme, terutama disiplin verifikasi dalam menyajikan kebenaran. BLUR menunjukkan bahwa disiplin dasar itu sekarang bukan hanya menjadi keterampilan wartawan. Publik pun perlu memiliki keterampilan sama untuk memilah informasi. Publik saat ini makin terampil dan kritis menuntut wartawan lebih profesional, kredibel dan kompeten di mana dan kapan saja ia berada. 
 

Di tengah era membanjirnya informasi yang serba cepat, serba instan, juga mendorong media termasuk media online berkompetisi makin ketat. Celakanya, berita yang dibuat tidak akurat, tidak berimbang dan cenderung dangkal. Dampaknya, berita sudah tersebar dan mempengaruhi opini publik terhadap konteks pemberitaan.

Adalah web www.netralitas.com dan LKBN Antara menyiarkan berita tendensius dengan menyebutkan sejumlah nama-nama media yang diduga menerima kucuran dana terkait biaya pencitraan positif Nurhadi, petinggi MA, yang sekarang dalam pemeriksaan KPK. Hal ini tentu saja membuat berang sejumlah pemimpin redaksi (Pemred) yang disebutkan dalam berita tersebut akan melaporkan media online tersebut ke Dewan Pers. 

Mengapa mereka harus dilaporkan ke Dewan Pers? Karena berita yang dibuat media tersebut tidak mengindahkan aturan kode etik jurnalistik (KEJ) dan melanggar azas praduga tidak bersalah, atas penyebutan nama-nama media tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dulu atas kebenaran berita tersebut.

Patut diketahui, bahwa syarat pertama adalah media mesti akurat, mereka tidak boleh bohong. Dan, fakta harus disajikan dengan cara yang bisa dipahami dengan benar seperti diungkapkan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buktunya The Elements of Journalism.  

Berita yang sempat tayang di kedua media online itu ternyata sama sekali tidak benar alias bohong. Hal ini terungkap dari pernyataan Dirut PT Kobo Media Spirit Slamet Wibowo yang menyatakan permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas pemberitaan media massa (20/10) khususnya terkait dengan pekerja media, " maka dapat saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh Pimpinan Media Massa khususnya Media Cetak bahwa TIDAK SEPESERPUN DANA TERSEBUT MENGALIR KE PRIBADI PEKERJA MEDIA SEBAGAI GRATIFIKASI ATAS ADA-TIDAKNYA PEMBERITAAN TERKAIT KLIEN SAYA."

Jelas, berita yang dibuat oleh kedua media online tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3 yang berbunyi " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tidak bersalah."

Karena itu, wartawan profesional pada era informasi saat ini harus siap menghadapi tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman yang semakin kompleks. Artinya, wartawan harus memiliki dan terus menerus meningkatkan berbagai kompetensi yang diperlukan.

Kompetensi wartawan merupakan kompetensi informasi dan komunikasi yang mencakup kesadaran tentang etika, hukum (awareness). Kemudian memiliki pengetahuan umum dan pengetahuan khusus (knowledge) dan mempunyai keterampilan (skill) yang mencakup keterampilan menulis, riset, investigasi dan mampu menggunakan peralatan komputer dan lain-lain.

Tidak hanya itu. Dalam perubahan dinamika media, peran baru wartawan dan organisasi pers justru mengukuhkan perlunya memelihara disiplin dasar jurnalisme, terutama disiplin verifikasi dalam menyajikan kebenaran. BLUR menunjukkan bahwa disiplin dasar itu sekarang bukan hanya menjadi keterampilan wartawan. Publik pun perlu memiliki keterampilan sama untuk memilah informasi. Publik saat ini makin terampil dan kritis menuntut wartawan lebih profesional, kredibel dan kompeten di mana dan kapan saja ia berada. 

 

 

BERITA TERKAIT

Sinergitas Lintas Sektoral

Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta untuk menciptakan situasi dan kondisi di wilayah agar tetap dalam keadaan…

Optimalisasi Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

Momentum Jalin Persatuan

Pasca pemilihan umum, bulan Ramadhan menyajikan momentum yang berharga bagi masyarakat untuk menyatukan diri. Meskipun perbedaan politik mungkin telah menimbulkan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Sinergitas Lintas Sektoral

Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta untuk menciptakan situasi dan kondisi di wilayah agar tetap dalam keadaan…

Optimalisasi Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

Momentum Jalin Persatuan

Pasca pemilihan umum, bulan Ramadhan menyajikan momentum yang berharga bagi masyarakat untuk menyatukan diri. Meskipun perbedaan politik mungkin telah menimbulkan…