Sosialisasi Amnesti Pajak

Sosialisasi Amnesti Pajak
Program amnesti pajak sekarang memasuki tahap pelaksanaan yang sangat krusial. Meski antusiasme publik cukup besar dan reaksi pasar cukup positif, konsistensi implementasi merupakan kunci keberhasilannya. Namun, di balik segala kerumitan teknis administratif, spirit amnesti pajak yang mudah dan pasti harus terealisasikan ke dalam rasa saling percaya yang tinggi, sehingga membuat yang remang menjadi benderang dan yang sulit menjadi teratasi.
Hanya persoalannya, sosialisasi amnesti pajak selama ini hanya bersifat seremonial dan makro, belum menyentuh teknis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. Akibat mepetnya waktu pelaksanaan amnesti pajak, banyak pihak kalang kabut. Bahkan Presiden Jokowi pun turun langsung melakukan sosialisasi. Namun, apa yang kelihatan bagus dan besar ini belum cukup,  karena ada sejumlah loopholes yang berpotensi menggiring program ini kepada kegagalan. Karena, sosialisasi masif yang dilakukan belum dibarengi keseragaman pemahaman di lingkup internal aparat Ditjen Pajak, dari pucuk pimpinan sampai anak buahnya. 
Selain ketidaksiapan perangkat pendukung, perbedaan tafsir dan perlakuan di lapangan serta beberapa praktik penyimpangan turut menyulitkan upaya merebut kepercayaan publik. Presiden sudah memulai langkahnya dengan mengumpulkan dan menyampaikan pengarahan kepada seluruh pejabat pajak. Setelah itu, seharusnya semua masalah teknis, baik aplikasi, standard operating procedure (SOP), modul teknis pelaksanaan, sistem pengawasan, dan complaint system, harusnya  sudah tersedia sejak UU Tax Amnesty disahkan (Juli 2016). Sehingga akan memudahkan petugas lapangan dan wajib pajak (WP) dalam memahami aturan teknis amnesti pajak. 
Ditjen Pajak harusnya mampu membuat tolok ukur bagi WP selama ini memarkir harta dan dananya di luar negeri, dengan kondisi WP yang selama ini sudah aktif dan rutin menyampaikan SPT-nya. Dengan demikian, bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang selama ini sudah rutin menyampaikan SPT-nya, misalnya tidak wajib mengikuti ketentuan amnesti pajak, perlu terus digencarkan. 
Selain itu, repatriasi merupakan ukuran keberhasilan, seperti yang diharapkan Presiden. Skema tarif yang tak mendorong repatriasi merupakan hal yang disayangkan, meski tak perlu diratapi. Pemerintah perlu segera merumuskan kiat ampuh agar repatriasi terwujud dan berhasil. Alihalih menyalahkan pihak lain, kita sebaiknya segera melakukan perbaikan fundamental dan menyeluruh: kepastian hukum, reformasi fiskal dan moneter, serta kepastian politik dan keamanan—agar insentif nontarif dapat dinikmati para WP. Lebih mendesak lagi adalah kebijakan dan peraturan teknis tentang repatriasi dan investasi yang lebih longgar serta ramah bagi kebutuhan konkret para pengusaha.
Sisi lain yang perlu diperhatikan dalam sosialisasi,  adalah menempatkan amnesti pajak sebagai jembatan atau program antara menuju reformasi perpajakan menyeluruh. Amnesti pajak adalah langkah yang harus diambil karena pilihan yang ada dalam jangka pendek amat terbatas. Terapung di antara ekonomi domestik dan global yang mengalami perlambatan dan tekanan kebutuhan pembiayaan pembangunan telah memaksa kita menggenjot penerimaan pajak.
Dan jangan lupa, kebijakan yang agresif dengan target ambisius justru berpotensi memperdalam masalah perpajakan kita, bukan mengatasinya. Dalam konteks iklim ekonomi politik Indonesia belakangan ini, kehadiran Sri Mulyani tak bisa dimungkiri merupakan pencapaian repatriasi terpenting. Pengalamannya sebagai Menteri Keuangan dengan rekam jejak yang panjang tentang reformasi pajak menjadi modal awal yang amat berharga. 
Karena itu, tidak ada salahnya Sri Mulyani sebagai figur yang memiliki visi yang terang, berintegritas tinggi, berkompetensi unggul, dan punya daya kepemimpinan yang kuat, harus tampil menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat luas, sehingga publik khususnya masyarakat yang sudah patuh memenuhi kewajiban pajaknya tidak merasa diancam oleh UU Tax Amnesty. Semoga! 

 

Program amnesti pajak sekarang memasuki tahap pelaksanaan yang sangat krusial. Meski antusiasme publik cukup besar dan reaksi pasar cukup positif, konsistensi implementasi merupakan kunci keberhasilannya. Namun, di balik segala kerumitan teknis administratif, spirit amnesti pajak yang mudah dan pasti harus terealisasikan ke dalam rasa saling percaya yang tinggi, sehingga membuat yang remang menjadi benderang dan yang sulit menjadi teratasi.

Hanya persoalannya, sosialisasi amnesti pajak selama ini hanya bersifat seremonial dan makro, belum menyentuh teknis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. Akibat mepetnya waktu pelaksanaan amnesti pajak, banyak pihak kalang kabut. Bahkan Presiden Jokowi pun turun langsung melakukan sosialisasi. Namun, apa yang kelihatan bagus dan besar ini belum cukup,  karena ada sejumlah loopholes yang berpotensi menggiring program ini kepada kegagalan. Karena, sosialisasi masif yang dilakukan belum dibarengi keseragaman pemahaman di lingkup internal aparat Ditjen Pajak, dari pucuk pimpinan sampai anak buahnya. 

Selain ketidaksiapan perangkat pendukung, perbedaan tafsir dan perlakuan di lapangan serta beberapa praktik penyimpangan turut menyulitkan upaya merebut kepercayaan publik. Presiden sudah memulai langkahnya dengan mengumpulkan dan menyampaikan pengarahan kepada seluruh pejabat pajak. Setelah itu, seharusnya semua masalah teknis, baik aplikasi, standard operating procedure (SOP), modul teknis pelaksanaan, sistem pengawasan, dan sistem pengaduan, harusnya  sudah tersedia sejak UU Tax Amnesty disahkan (Juli 2016). Sehingga akan memudahkan petugas lapangan dan wajib pajak (WP) dalam memahami aturan teknis amnesti pajak. 

Ditjen Pajak harusnya mampu membuat tolok ukur bagi WP selama ini memarkir harta dan dananya di luar negeri, dengan kondisi WP yang selama ini sudah aktif dan rutin menyampaikan SPT-nya. Dengan demikian, bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang selama ini sudah rutin menyampaikan SPT-nya, misalnya tidak wajib mengikuti ketentuan amnesti pajak, perlu terus digencarkan. 

Selain itu, repatriasi merupakan ukuran keberhasilan, seperti yang diharapkan Presiden. Skema tarif yang tak mendorong repatriasi merupakan hal yang disayangkan, meski tak perlu diratapi. Pemerintah perlu segera merumuskan kiat ampuh agar repatriasi terwujud dan berhasil. Alihalih menyalahkan pihak lain, kita sebaiknya segera melakukan perbaikan fundamental dan menyeluruh: kepastian hukum, reformasi fiskal dan moneter, serta kepastian politik dan keamanan—agar insentif nontarif dapat dinikmati para WP. Lebih mendesak lagi adalah kebijakan dan peraturan teknis tentang repatriasi dan investasi yang lebih longgar serta ramah bagi kebutuhan konkret para pengusaha.

Sisi lain yang perlu diperhatikan dalam sosialisasi,  adalah menempatkan amnesti pajak sebagai jembatan atau program antara menuju reformasi perpajakan menyeluruh. Amnesti pajak adalah langkah yang harus diambil karena pilihan yang ada dalam jangka pendek amat terbatas. Apalagi kondisi saat ini berada di antara ekonomi domestik dan global yang mengalami perlambatan dan tekanan kebutuhan pembiayaan pembangunan telah memaksa kita menggenjot penerimaan pajak.

Dan jangan lupa, kebijakan yang agresif dengan target ambisius justru berpotensi memperdalam masalah perpajakan kita, bukan mengatasinya. Dalam konteks iklim ekonomi politik Indonesia belakangan ini, kehadiran Sri Mulyani tak bisa dimungkiri merupakan pencapaian repatriasi terpenting. Pengalamannya sebagai Menteri Keuangan dengan rekam jejak yang panjang tentang reformasi pajak menjadi modal awal yang amat berharga. 

Karena itu, tidak ada salahnya Sri Mulyani sebagai figur yang memiliki visi yang kuat, berintegritas tinggi, berkompetensi unggul, dan punya daya kepemimpinan yang tinggi, harus tampil menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat luas, sehingga publik khususnya masyarakat yang sudah patuh memenuhi kewajiban pajaknya tidak merasa diancam oleh UU Tax Amnesty. Semoga! 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…