Tertibkan Perizinan

Kalangan pengusaha seringkali menghadapi kendala dalam kegiatan usahanya. Salah satu diantaranya adalah masalah perizinan atau regulasi. Regulasi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu menjadi bumerang bagi pemerintah. Saat ini sekitar 42.000 aturan dan 3.000 peraturan daerah (perda) yang bermasalah yang berada di lingkungan Kemendagri. 

Aturan yang banyak itu berimplikasi pada lambannya gerak pemerintah dalam proses pembangunan. Pasalnya, di antara aturan itu, selain ada yang bertabrakan satu dengan lain, juga terdapat aturan yang tidak bersahabat dengan dunia usaha. Persoalan regulasi yang tumpang tindih selalu mengemuka ketika pemerintah bertemu delegasi investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia. 

Tidak hanya itu. Pengurusan perizinan biasanya mengandung unsur pungutan liar (Pungli), yang setidaknya akan menambah beban biaya terhadap ongkos produksi yang akhirnya membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Menyadari persoalan itu, Presiden Joko Widodo dalam rapat besar pemerintah yang dihadiri sejumlah menteri dan sekitar 500 pejabat eselon I dari berbagai kementerian/lembaga, awal pekan ini di Jakarta, mewanti-wanti agar aturan yang ada tidak ditambah lagi. ”Saya pesankan, ke depan jangan nambah-nambah lagi. Sering menteri itu hanya teken. Disodori dirjennya teken. Ini yang harus mulai kita berantas,” tegas Jokowi saat itu. 

Presiden kembali menegaskan persoalan serupa dalam sidang Kabinet pekan ini meminta Seskab, Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman dan ESDM untuk segera menertibkan izin-izin yang dianggap menghambat investasi di dalam negeri. Bahkan Jokowi terus memantau 3.000 perda yang bermasalah itu segera dihilangkan. Membuat peraturan yang jumlahnya seabrek-abrek itu menjadi efektif dan efisien adalah salah satu pekerjaan rumah pemerintah untuk segera diselesaikan. Tidak bisa ditawar lagi bahwa regulasi yang ada harus tepat sasaran. Presiden juga fokus meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menyelesaikan ribuan sertifikat tanah yang bermasalah, dan membentuk gugus tugas khusus di BKPM.

Apalagi pemerintah menargetkan dua tahun ke depan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia meningkat tajam dari level 109 tahun ini melaju ke level 40 pada 2018. Terkait dengan regulasi investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memangkas sejumlah aturan demi memudahkan investor yang bersedia menanamkan modal di Indonesia. 

Guna memudahkan proses perizinan usaha, BKPM telah menyingkat waktu perizinan menjadi tiga jam, meliputi izin investasi, akta pendirian perusahaan dan pengesahan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk kepabeanan, angka pengenal importir produsen (APIP), tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, dan izin menggunakan tenaga kerja asing maksimal 10 orang. 

Berkat penyederhanaan aturan perizinan yang biasanya dilakukan berhari-hari kini bisa diselesaikan secara instan hanya tiga jam, BKPM mengklaim telah mendongkrak komitmen investasi pada Februari 2016 sebesar Rp356 triliun atau meroket sekitar 167% dari periode yang sama tahun lalu. Hal itu terungkap dari izin prinsip penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp75 triliun dan izin prinsip penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp280 triliun. 

Sektor yang diminati investor terutama manufaktur atau pengolahan yang tercatat sebesar Rp251 triliun; disusul sektor jasa perdagangan dan infrastruktur senilai Rp101 triliun; serta sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan sebesar Rp3 triliun. Melihat antusiasme investor asing maupun domestik, BKPM optimistis target realisasi investor tahun ini bakal terlewati. 

Mengingat besarnya animo investor menanamkan modalnya di negeri ini, sudah saatnya kalangan birokrasi mampu memberikan pelayanan yang memudahkan investor menjalankan kegiatan usahanya. Bukan mempersulit dengan menerapkan prosedur yang berbelit dan merepotkan orang lain yang mau menanamkan uangnya di negeri ini.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…