KABUPATEN TANGERANG - Legislator: Penertiban Menara Ponsel Tanpa Revisi Perda

KABUPATEN TANGERANG

Legislator: Penertiban Menara Ponsel Tanpa Revisi Perda

NERACA 

Tangerang - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan penertiban menara telepon selular (ponsel) tanpa harus menunggu revisi Perda No.4 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

"Bila tidak ditertibkan, jumlahnya terus bertambah dan pengelola yang belum mengantongi izin agar ditegur dan dibongkar," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Tasrifin di Tangerang, Selasa (9/8).

Tasrifin mengatakan pemerintah daerah harus tegas dalam penertiban, jangan hanya menegur, tindakan nyata bagi yang menyalahi supaya dilaksanakan. Menurut dia, jumlah menara yang ada diperkirakan melebih 200 lokasi seperti data dari instansi terkait. Namun bila pendataan tersebut melebihi angka 200 menara, hal itu berarti terdapat sejumlah menara liar tanpa izin.

Pernyataan tersebut terkait aparat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Tangerang, menertibkan sejumlah menara ponsel yang tersebar pada beberapa kecamatan.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Diskominfo Pemkab Tangerang, Syahrizal mengatakan upaya penertiban tersebut sejalan dengan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2011.

Syahrizal mengatakan bahwa dalam pendataan sementara hingga akhir tahun 2015 jumlah menara ponsel yang ada sebanyak 200 lokasi. Sedangkan menara tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan terbanyak berada di kawasan pantai utara dan di bagian Barat yakni Kecamatan Balaraja, Cisoka, Solear, Jayanti.

Dalam penertiban tersebut, kata dia, dibentuk tim teknis pengendalian menara yang melibatkan aparat masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penertiban tersebut, dia menambahkan, agar wilayah ini tidak dipenuhi menara ponsel dan terkesan sembrawut. Menurut dia, tujuan penertiban agar dapat diketahui perizinan yang dimiliki pengelola menara tersebut. Langkah awal pihaknya berkoordinasi dengan aparat Dinas Tata Ruang Pemkab Tangerang untuk mengetahui areal yang dilarang berdiri menara.

Meski begitu, bila ada menara yang dilarang berdiri, tapi tetap dipaksanakan oleh pengelola maka tindaklanjut adalah dengan cara membongkar.

Pihaknya melakukan registrasi terhadap menara yang ada sebagai bagian dari pengendalian, agar dapat diketahui apakah layak atau tidak bangunan tersebut."Kami juga melakukan verifikasi menyangkut batas waktu perizinan yang sudah diberikan kepada pengelola," kata dia.

Untuk pengelola yang belum membayar restribusi, pihaknya belum dapat menagih karena masih terkendala Perda. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…