Jaga Iklim Investasi - Pemerintah Harus Jamin Kepastian Hukum

NERACA

Jakarta – Menjaga kenyamanan investasi, selain stabilitas sosial politik adalah kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini dirasakan penting agar investasi yang dilakukan investor bisa berjalan mulus menuai untung dan bukan buntung atau rugi. Hal ini menyikapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait usulannya untuk mereview ulang Peraturan Presiden (Perpres) No.51/2014 oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).

Pengamat hukum yang juga Ketua Litbang Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Damian Mustofan bilang, melakukan review Perpres No.51/2014 boleh dilakukan dan terlebih hal tersebut adalah kewenangan pemerintah, sepanjang review tersebut juga memenuhi payung hukum UU No.26/2007 Pasal 20 ayat 4 yang menyebutkan Perpres bisa direview sekali dalam lima tahun. “Kalau pemerintah mau review Perpres 51/2014 harus punya alasannya yang jelas seperti tidak bertentangan dengan UU dan bukan sebaliknya karena tekanan publik. Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan asas keadilan bagi pelaku usaha.”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Asal tahu saja, Perpres No.51/2014 berisi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah peruntukkan perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.

Oleh karena itu, menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bekerja sesuai konstitusi dan dan bukan kerja karena konstuen atau tekanan kelompok. Pasalnya, sikap pernyataan Menteri KKP, dituding Damian Mustofa, adalah sikap respon menteri terhadap upaya memenangkan tuntutan orang yang tidak suka dengan reklamasi Teluk Benoa dan bukan karena pertimbangan melanggar UU. Karena itu, review Perpres sendiri tidak bisa dilakukan semena-mena oleh pemerintah, apalagi karena alasan tidak suka sama orang.

Hal ini penting dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang sudah mengajukan proses izin reklamasi usaha. Kendatipun demikian, Tofan menyakini, pernyataan  Menteri KKP Susi Pudjiastuti tidak akan merubah apa-apa karena langkah tersebut dinilai tidak tepat.”Apa yang disampaikan menteri untuk review Perpres No.51/2014 benar bisa dilakukan tapi tidak ada gaungnya sepanjang belum memenuhi alasan melanggar UU diatasnya.”ungkapnya.

Dia menuturkan, masyarakat Bali yang tidak menyetujui Perpres No.51/2014 bisa meniru cara warga Jakarta dalam menolak reklamasi Teluk Jakarta dengan melakukan gugatan hukum di pengadilan negeri dan akhirnya dimenangkan warga Jakarta. Sebaliknya, warga Bali juga bisa melakukan hal yang sama dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Agung. “Cara-cara seperti ini lebih berkelas dan elegan, karena ruang untuk review masih terbuka sepanjang dilakukan melalui proses hukum.”tandasnya.

Sebelumnya, Menteri KKP dalam pernyataan resminya mengemukakan, lantaran pendapat publik yang belum menyatu soal pengembangan Teluk Benoa, pihaknya memberikan tiga usulan. Pertama, Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang);

Kedua, selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan. Ketiga, selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Dan Ketiga,  selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.(bani)

 

BERITA TERKAIT

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…