Pemerintah Siapkan Rp8 triliun untuk Gaji ke 13 dan 14 PNS

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke 13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil tahun 2016 mencapai Rp8 triliun. "Kebutuhannya sekitar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun," kata Askolani, seperti dikutip kantor berita Antara, Kamis (26/5). Askolani menjelaskan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari gaji ke-13 adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara.

Sementara gaji ke-14, lanjut Askolani, merupakan istilah lain dari THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan menerima gaji ke-14 lebih dahulu dibandingkan gaji ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. “Waktu penyaluran gaji ke-13 dan ke-14 bisa saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara, lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua minggu sebelum lebaran,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar gaji ke-13 dan 14 bisa dicairkan sekaligus sebelum lebaran. "Ya kalau saya mengusulkan kepada Menkeu dibayarkan secara sekaligus, ya sebelum lebaran," ujar Yuddy. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji ke-13 dan 14 sedang disiapkan. Ia menambahkan gaji ke-13 san 14 diberikan bersamaan karena berbarengan dengan tahun ajaran baru sekolah dan Lebaran pada bulan Juli. "Kan Juli anak sekolah masuk, Lebaran juga saya mengusulkan sekaligus," tutur Yuddy.

Dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dibayarkan Juli. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…