Gugatan ke Perusahaan Pembiayaan Turun

Gugatan ke Perusahaan Pembiayaan Turun

NERACA

Palembang - Gugatan perdata kalangan perseorangan dan Lembaga Sosial Masyarakat ke sejumlah perusahaan pembiayaan di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mulai turun pada tahun ini seiring dengan pelemahan ekonomi yang terjadi.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Iwan mengatakan, sejak setengah tahun terakhir hanya satu hingga dua kasus atau menurun drastis jika dibandingkan pada 2014 yang mencapai 8-10 gugatan."Seiring dengan pelemahan ekonomi yang terjadi, gugatan ke perusahaan pembiayaan juga berkurang. Ada kecenderungan dari konsumen yang merelakan saja kendaraannya ditarik lisan karena memang tidak mampu membayar lagi," kata Iwan di Palembang, Kamis (26/11).

Selain itu, penurunan gugatan ke pengadilan ini juga dipengaruhi fakta bahwa sebagian besar kasus dimenangkan perusahaan pembiayaan. Pengadilan untuk beberapa kasus memutuskan pengguguran gugatan karena dipadang tidak layak.

"Ada alasan yang terkadang tidak bisa diterima oleh majelis hakim, seperti beralasan tidak membaca terlebih dahulu kontrak. Sementara di sisi lain, dalam aturan OJK sudah jelas bahwa jika tidak membayar angsuran lebih dari tiga kali maka kendaraan bisa ditarik," ujar dia.

Terkait dengan gugatan ke perusahaan pembiayaan ini, Otoritas Jasa Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat.

Kepala OJK Sumatera Selatan Patahuddin mengatakan, pihaknya sejak awal tahun sudah 13 kali menjadi turut tergugat pada kasus industri jasa keuangan. Gugatan ini turut dilayangkan ke OJK karena menjalankan fungsi sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan serta perlindungan konsumen.

"Dalam gugatan ini, OJK dalam posisi turut tergugat sementara tergugat pertamanya yakni perusahaannya, seperti perusahaan pembiayaan atau perbankan," kata dia.

Munculnya gugatan ini, menurut Patahuddin cukup merepotkan karena OJK harus mengirimkan perwakilan untuk menghadiri sidang perdata yang rata-rata selesai dalam waktu enam bulan atau menghadiri sekitar 15 kali proses persidangan.

Terkait materi yang digugat, menurut Patahuddin sebagian besar terkait dengan pembayaran kredit di perbankan dan perusahaan pembiayaan."Rata-rata digugurkan majelis karena tidak memenuhi, artinya semua sudah tertera dikontrak yang ditandatangani penggugat," ujar dia.

Menurut dia, persoalan sengketa antara konsumen dengan perusahaan jasa keuangan tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang disetujui bersama."Gugat menggugat ini berawal dari ketidakpatuhan pada perjanjian kontrak, jika salah satu pihak merasa tidak dirugikan dan pihak lain juga begitu maka tidak akan bermuara ke pengadilan. Terlepas dari persoalan ini, yang jelas pegawai OJK terpaksa mengikuti jadwal sidang dalam sepekan dua hingga tiga kali untuk tiap kasus, dan ini cukup merepotkan," kata dia.

Pada 2014 lalu, tercatat 8-10 kasus perusahaan pembiayaan yang berujung di pengadilan perdata."Mayoritas dari kasus yang sampai ke pengadilan dimenangkan oleh perusahaan pembiayaan karena majelis hakim memahami bahwa usaha pengaduan ini hanya untuk memperlambatkan proses (penyitaan aset) atau agar konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Pemudik Puas dengan Kinerja Kepolisian

NERACA Jakarta - Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mengatakan bahwa mayoritas pemudik merasa puas dengan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Pemudik Puas dengan Kinerja Kepolisian

NERACA Jakarta - Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mengatakan bahwa mayoritas pemudik merasa puas dengan…