Penggunaan Rupiah Simbol Kedaulatan Bangsa

Bank Indonesia (BI) menyampaikan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi dalam negeri memiliki dimensi kebangsaan yaitu simbol kedaulatan bangsa yang harus dibanggakan dan dihormati seluruh rakyat. "Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam negeri, oleh sebab itu harus jadi tuan rumah di negara sendiri," kata Deputi direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Hermowo Koentoadji.

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada pelatihan wartawan wilayah Sumatera bagian tengah yang diselenggarakan oleh BI. Menurut dia masyarakat harus menghargai mata uang sendiri sebab kalau tidak siapa lagi yang akan menghargainya.

Ia menceritakan ketika rupiah diterbitkan pertama kali pada 30 Oktober 1946 uang merupakan salah satu alat perjuangan bangsa dan menunjukan Indonesia telah merdeka. “Jika dulu para pahlawan dan pejuang telah bersusah payah menerbitkan rupiah sudah seharusnya saat ini tetap menggunakannya sebagai alat tukar transaksi dalam negeri”, ujarnya.

Menurutnya, jika rupiah digunakan sebagai alat transaksi dalam negeri maka permintaan valas akan berkurang sehingga diharapkan nilai tukar akan lebih stabil. “Menolak penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan jika ada keraguan atas keasliannya atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara tertulis dalam valuta asing”, lanjut dia.

Untuk memastikan penggunaan rupiah dalam transaksi dalam negeri BI telah menjalin nota kesepahaman dengan Polri guna mengawasi transaksi yang tidak memakai rupiah. “Jika ada yang menolak rupiah dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Mata Uang”, lanjut dia.

Ia menambahkan untuk transaksi yang tidak menggunakan rupiah sudah ada yang ditindak oleh Kepolisian dalam kasus penggunaan valas dalam transaksi oleh turis asing di Batam.

Selain itu, kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dalam negeri tidak akan menghambat investasi karena sudah dilakukan kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Tidak akan menghambat investasi, kekhawatiran yang muncul selama ini lebih kepada mereka yang sudah nyaman menggunakan valas sehingga saat aturan ini diberlakukan merasa kesulitan," kata Hernowo.

Menurut dia, kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi dalam negeri adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disetujui pemerintah bersama DPR, yang juga dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. "Ini sudah dipikirkan secara menyeluruh dari berbagai aspek sehingga dipastikan tidak akan hambat investasi," kata dia.

Ia melihat selama ini ada orang yang sudah nyaman menggunakan valas tiba-tiba saja disuruh memakai rupiah sehingga kaget.

Hernowo mengatakan kewajiban penggunaan rupiah masih ada pengecualian pada lima sektor yaitu transaksi tertentu dalam APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdagangan internasional. “Kemudian simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional”, ujarnya. Artinya masih ada pengecualian dalam jangka waktu tertentu dan harus mengajukan izin kepada Bank Indonesia.

Ia menegaskan pada Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Mata Uang menyatakan setiap orang wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jika ada yang menolak dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Mata Uang”, kata pungkas Hernowo.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…