DJP Luncurkan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak - Tingkatkan Kepatuhan

 

 

 

NERACA

 

Bogor - Bertempat di Balaikota Bogor, Selasa (24/11), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Hal tersebut dilakukan oleh DJP sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (termasuk perizinan) yang berada dalam ruang lingkup kewenangan lima kementerian.

Diantara lima Kementerian tersebut antara lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Program KSWP sendiri merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

Sesuai Inpres tersebut, anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu yang diberikan melalui lima kementerian di atas wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu (1) validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan (2) penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir.

Proses konfirmasi ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui internet. Kewajiban melaksanakan konfirmasi ini juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Pilot project sistem KSWP telah dilaksanakan sejak awal September 2015 di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor yang akan diperluas ke seluruh Badan Perizinan di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, saat ini seluruh perizinan di Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah mensyaratkan KSWP terkait proses pendirian perseroan. Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mewajibkan KSWP bagi perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Ditjen Pajak mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat wajib pajak dalam upaya pemerintah memperbaiki administasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…