Saksi Ahli : Anggota KY Tidak Langgar Hukum

NERACA

Jakarta - Pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR menilai anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

"Beliau (Taufiq) mengomentari proses praperadilan. Tidak ada pelanggaran menurut saya. Beliau berkomentar dalam kapasitasnya sebagai jubir KY," kata Ridwan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi ahli meringankan, di Bareskrim, Jakarta, Senin (5/10).

Dia juga menjelaskan bahwa komentar Taufiq bukanlah berisi tentang pendapatnya yang menyerang pribadi seseorang."Dia mengomentari proses peradilan, bukan menyerang pribadi seseorang," ujarnya.

Tiga orang saksi ahli meringankan bagi anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi, pada Senin, diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Tiga saksi ahli tersebut yakni pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali dan pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR.

Sementara kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin berharap dengan pemeriksaan ketiga saksi ahli tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya."Harapannya nanti bisa di-SP3," ujar Dedi.

Sementara saksi ahli meringankan lainnya yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa, kata Dedi, dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat (9/10).

Sebelumnya pada Senin (28/9), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri untuk melengkapi berkas perkara keduanya, sesuai petunjuk kejaksaan.

Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf. Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Bea Cukai: 43 Merek Terdaftar di Sistem Rekordasi Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 43 merek telah terdaftar di sistem rekordasi (perekaman)…

Tiga Asosiasi Advokat Indonesia Sepakat Bersatu

NERACA Jakarta - Tiga Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) sepakat untuk bersatu setelah pecah di Musyawarah Nasional…

KPPU-Bea Cukai Kolaborasi Cegah Persaingan Usaha dari Impor Illegal

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk mencegah potensi adanya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Bea Cukai: 43 Merek Terdaftar di Sistem Rekordasi Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 43 merek telah terdaftar di sistem rekordasi (perekaman)…

Tiga Asosiasi Advokat Indonesia Sepakat Bersatu

NERACA Jakarta - Tiga Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) sepakat untuk bersatu setelah pecah di Musyawarah Nasional…

KPPU-Bea Cukai Kolaborasi Cegah Persaingan Usaha dari Impor Illegal

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk mencegah potensi adanya…