Putusan Calon Tunggal MK Kurang Komprehensif

NERACA

Jakarta - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah kurang komprehensif karena tidak melihat akar permasalahan yang sesungguhnya.

"Akar masalah itu sesungguhnya adalah karena persyaratan pencalonan yang ditetapkan undang-undang terlalu berat. Akibatnya, hanya sedikit pasangan calon yang bisa diusung partai politik," kata Said Salahudin melalui pesan elektronik diterima di Jakarta, Kamis (1/10).

Sebelumnya, kata Said, syarat dukungan partai politik minimal 15 persen, baik perolehan kursi DPRD maupun perolehan suara partai pada pemilu. Kini, syarat untuk mengusung calon adalah 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara pada pemilu.

"Memang partai politik diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara mudah. Dulu, ketika syarat dukungan partai masih terjangkau, tidak ada kasus calon tunggal dalam pilkada," tutur dia.

Said menilai kondisi itu diperburuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan aturan yang juga menghambat pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Kegiatan penelitian persyaratan yang dilakukan oleh KPU daerah pada tahap pendaftaran membuat banyak pasangan gagal mencalonkan diri.

Padahal, kata Said, tahap pendaftaran dan penelitian persyaratan adalah dua tahapan yang secara tegas diatur berbeda oleh undang-undang."Akibatnya, banyak pasangan calon yang ditolak pendaftarannya oleh KPU daerah sehingga akhirnya muncul kasus calon tunggal. Seharusnya, MK memainkan peran pada persyaratan pencalonan yang berat itu," ujar dia.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada tanggal 9 Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

Selain itu, MK menimbang perumusan norma UU Nomor 8 Tahun 2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum.

Hal itu, menurut MK, dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada sehingga syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…