MA Akan Kirim Putusan Supersemar ke PN Jaksel

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan salinan putusan mereka terkait Peninjauan Kembali (PK) kasasi kasus Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam waktu dekat.

Salinan putusan akan dikirim setelah koreksi atas PK tersebut selesai dilakukan para hakim. Saat ini, diketahui koreksi telah dilakukan oleh 1 dari 3 hakim yang memimpin jalannya sidang PK beberapa waktu lalu."Kemarin saya cek koreksi masih di pembaca (hakim) 2. Asisten sudah koreksi, pembaca 1 juga sudah. Setelah ini pembaca 3 akan koreksi kemudian dikirim ke pengadilan pengaju (PN Jakarta Selatan)," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Selasa (1/9).

Suhadi belum dapat memastikan pengiriman salinan putusan akan dilakukan tanggal berapa. Namun, ia mengatakan salinan akan dikirim langsung ke PN Jakarta Selatan jika koreksi sudah selesai dilakukan.

Setelah salinan diterima, PN Jakarta Selatan berhak mempertemukan pihak Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar untuk membicarakan pembayaran denda yang dikenakan pada yayasan tersebut.

Nantinya, Yayasan Supersemar akan diberi waktu untuk membayar langsung denda sebesar Rp4,4 triliun dalam waktu delapan hari. Jika dalam waktu tersebut pelunasan denda belum terealisasi, maka penyitaan aset dapat dilakukan PN Jakarta Selatan.

"Karena ini sudah putusan final, sudah PK dari MA, tidak ada hambatan untuk eksekusi," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna.

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun.

Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui jumlah aset yang dimiliki Yayasan Supersemar pendirian Presiden kedua Soeharto sampai saat ini. Untuk mengetahui jumlah aset Yayasan Supersemar, Kejagung bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan verifikasi dalam beberapa waktu ke depan.

Untuk membayar denda, Yayasan Supersemar akan diberi waktu hingga delapan hari setelah salinan putusan MA diterima PN Jakarta Selatan, Kejagung, dan pihak yayasan. Jika dalam waktu yang ditentukan denda belum terbayar penuh, penyitaan akan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…