Menelisik Kelangkaan Daging Sapi

 

Oleh: Sandi Arifin, Pemerhati Masalah Ekonomi

Pemenuhan kebutuhan pangan di Indonesia merupakan polemik yang belum terselesaikan. Beberapa hari terakhir wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten dilanda permasalahan kelangkaan daging sapi yang mengakibatkan melambungnya haraga daging sapi di wilayah tersebut. Permasalahan ini menjadi sorotan pemeberitaan di berbagai media massa agar dapat menjadi perhatian pemerintah dan mendorong pemerintah untuk segera menelisik penyebab permasalahan tersebut.

Sejatinya permasalahan tersebut juga menjadi persoalan di tingkat nasional, mengingat saat ini kebutuhan konsumsi daging sapi nasional saat ini mencapai 653.000 ton daging sapi atau setara 3.657.000 ekor sapi potong per tahun, sedangkan kapasitas produksi daging sapi lokal sangat terbatas. Saat ini kemampuan produksi sapi lokal secara nasional hanya mencapai 406.000 ton daging sapi atau 2.339.000 ekor sapi, dari data ini jelas terlihat bahwa saat ini kebutuhan konsumsi daging sapi nasional masih kekurangan pasokan sebesar 247.000 ton daging sapi atau setara 1.383.000 ekor sapi potong. Kekurangan ini hanya bisa ditutupi jika setiap triwulanya pemerintah melakukan impor sebesar 250.000 ekor sapi feedloter atau sapi penggemukan sehingga aka nada nilai tambahnya diindustri penggemukan sapi dalam negeri.

Penyebab Kelangkaan  

Terkait kelangkaan daging sapi yang hanya terjadi di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, pemerintah masih terus mempelajari bebrapa faktor yang menyebabkan hal tersebut dengan memanggil dan berkoordinasi dengan para pemilik usaha penggemukan sapi. Pemerintah menangkap adanya indikasi penahanan atau penimbunan stok sapi siap potong, dan untuk itu pemerintah bersama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menyelidiki dugaan tersebut karena memicu keresahan di tengah masyarakat dan dapat menciiptakan instabilitas perekonomian nasional. Jika terbukti terjadi praktek penahanan dan penimbunan stok sapi siap potong oleh pemilik usaha penggemukan sapi, maka pelakunya akan dipidanakan dengan tuntutan pelanggaran UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Kelangkaan daging sapi yang hanya terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya, menguatkan dugaan adanya praktek kartel, karena pasokan daging di daerah lainya masih cukup melimpah untuk memnuhi kebutuhan konsumsi daging selama satu triwulan kedepan. Kuat dugaan bahwa ada produsen independen yang mengatur ketersediaan daging sapi di pasar sehingga dengan mudah dapat mengendalikan harga jual daging sapi di pasaran demi memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Praktek kartel terjadi akibat tidak adanya transparansi sistem alokasi kuota daging yang dilakukan oleh importir, dengan tidak adanya kejelasan kriteria bagi importir untuk menerima kuota pasokan daging maka praktek kartel pun dapat diterapkan. Selain itu, Rumah Potong Hewan (RPH) tidak luput dari pengamatan tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sehingga RPH berpotensi menerapkan praktek kartel dalam pengendalian pasokan, hal ini mengingat RPH adalah pintu untuk memperlancar dan menghambat stok daging.

Kementerian Pertanian juga menemukan indikasi praktek kecurangan di RPH sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang menyebabkan kelangkaan pasokan di kawasan ini. Kementerian Pertanian mencurigai separuh rumah potong hewan menolak memotong sapi lokal dan hanya mau memotong sapi asal Australia. Setidaknya 50 persen dari 92 rumah potong hewan di Jakarta dan sekitarnya sudah tidak mau memotong hewan lokal. Kondisi tersebut terjadi sejak ada audit tim independen Australia di rumah potong hewan secara berkala. Hal ini merupakan bentuk dari pembatasan suplai daging sapi di pasar guna menurunkan daya kompetisi daging sapi lokal terhadap daging sapi Australia. Berkaitan dengan hal tersebut, aparat Polri dituntut untuk menelisik lebih jauh adanya indikasi praktek kartel dan menindak tegas para pelaku apabila terbukti melakukan praktek kartel tersebut.

Di sisi yang berseberangan, adanya indikasi praktek kartel di sektor daging sapi bukanlah satu-satunya penyebab kelangkaan ketersediaan daging sapi di DKI Jakarta dan sekitarnya. Dalam skala nasional kekuarangan daging sapi terjadi akibat kebijakan pembatasan kuota impor daging sapi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian itu sendiri. Pada triwulan ketiga yang bertepatan dengan lebaran, Kementerian Pertanian mengeluarkan kebijakan dengan hanya memperbolehkan impor sapi sebesar 50.000 ekor sapi, sedangkan kebutuhan impor sapi akibat kurangnya pasokan sapi lokal saat ini adalah sebesar 250.00 ekor sapi setiap triwulanya.

Upaya Penanggulangan               

Kebutuhan konsumsi daging sapi sebenarnya dapat dikompensasi dengan mengandalkan keanekaragaman konsumsi protein seperti daging unggas, telur, ikan maupun protein nabati sehingga dapat menekan tingginya kebutuhan konsumsi daging sapi. Meski demikian, pemerintah harus tetap mengambil langkah untuk memenuhi pasokan daging tersebut. Upaya atau program yang dapat dilakukan antara lain pengaturan pengendalian impor secara konsisten untuk mengendalikan stabilitas harga daging sehingga mampu mendorong dan memotivasi peternak, perbaikan distribusi sapi dari sentra produsen ke konsumen,

Penyelamatan sapi betina produktif, revitalisasi RPH, optimalisasi inseminasi buatan dan kawin alam, penanganan gangguan reproduksi. Selain pembenahan dari sektor produksi sapi, pemerintah hendaknya memperhatikan permasalahan logistik atau transportasi yang juga menjadi faktor dominan kenaikan harga daging di Indonesia karena pengirimannya dilakukan antar pulau dan belum ada sarana memadai.

Kebijakan jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah dengan memberikan mandat penuh kepada Perum Bulog dengan memberikan izin sebagai pengimpor tunggal yang menjadi pintu distribusi sapi potong kepada RPH merupakan langkah solutif. Hal ini adalah upaya pemerintah untuk mengatasi situasi buruk yang saat ini terjadi ditengah masyarakat. Untuk itu, masyarakat dituntut untuk berpemikiran terbuka mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan permasalahan tersebut, sembari mendorong aparat Polri untuk terus memberantas adanya praktik-praktik curang dalam pendistribusian daging sapi.  

BERITA TERKAIT

Langkah Preventif Apkam Pasca Penetapan Hasil Pemilu

  Oleh: Diani Wulandari, Pemerhati Sosial Politik    Aparat keamanan (Apkam) menjalankan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat…

UU Ciptaker Dukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

  Oleh : Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi…

Inflasi Pangan dan Kesejahteraan Petani Aceh

  Oleh: Agung Yudi Akbar dan Mahpud Sujai, Staf Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh   Kenaikan harga beras menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI Opini

Langkah Preventif Apkam Pasca Penetapan Hasil Pemilu

  Oleh: Diani Wulandari, Pemerhati Sosial Politik    Aparat keamanan (Apkam) menjalankan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat…

UU Ciptaker Dukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

  Oleh : Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi…

Inflasi Pangan dan Kesejahteraan Petani Aceh

  Oleh: Agung Yudi Akbar dan Mahpud Sujai, Staf Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh   Kenaikan harga beras menjadi fenomena…