OJK Rancang Aturan Transaksi Gadai Efek - Agar Transparan

 

 

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan mengenai transaksi gadai efek atau "repurchase agreement" (Repo) agar lebih transparan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum. "Kebijakan itu merupakan salah satu pengembangan infrastruktur untuk transaksi Repo yang mencakup peraturan, pengembangan produk, serta layanan 'settlement' transaksi Repo yang dilengkapi pemantauan dan 'third party repo'," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dengan adanya kepastian hukum, lanjut dia, partisipan dapat menggunakan produk Repo secara optimal dan juga dapat mengembangkan bisnis model dan sistem Repo yang efektif dan efisien yang berlaku di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Selama ini masih ada beberapa risiko dalam transaksi Repo karena minimnya informasi transaksi Repo dan tidak adanya standar perjanjian yang melindungi para pihak. Nantinya, akan ada regulasi yang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pelaku yang melakukan transaksi Repo sehingga dapat mengurangi potensi permasalahan antar pihak terkait perjanjian transaksi repo," katanya.

Nurhaida menuturkan bahwa langkah-langkah pencapaian untuk pengembangan infrastruktur untuk transaksi di pasar Repo yakni dengan membuat regulasi terkait Global Master Repurchase Agreement (GMRA). "OJK sedang menyusun Surat Edaran (SEOJK) atas POJK tentang GMRA Indonesia yang ditargetkan selesai pada bulan September 2015 ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, OJK juga akan mendorong aktivitas transaksi Repo surat utang. Saat ini tim internal OJK sedang melakukan kajian dan finalisasi dokumen "market guidance" dengan target penyelesaian pada Desember 2015 mendatang.

Dalam rangka mendorong aktivitas transaksi Repo surat utang, Nurhaida mengatakan bahwa OJK juga akan mengembangkan modul settlement yang sesuai dengan kebutuhan pelaku transaksi Repo. "Inisiatif ini merupakan bentuk implementasi atas rekomendasi hasil kegiatan konsultasi daan implementasi 'Securities Lending and Borrowing' (SLB) bilateral dan Repo bersama Korea Securities Depository (KSD) yang dilakukan di tahun 2014 lalu," ujarnya.

Sementara untuk pengembangan settlement pasar Repo dan Repo pihak ketiga (third party repo), Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya juga akan membuat modul penyelesaian transaksi Repo sesuai dengan GMRA yang ditargetkan selesai pada bulan Januari 2016 serta pengembangan sistem dan mekanisme "third party repo" yang ditargetkan selesai pada September 2016.

Repo merupakan transaksi dimana perantara pedagang efek menjual efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan dan akan membeli kembali efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengawas Pasar Modal OJK, Noor Rachman, mengatakan pihaknya telah merilis aturan main terkait transaksi repo. Aturan itu ter­tuang dalam Peraturan Oto­ri­tas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Tran­saksi Repurchase Agreement Ba­gi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini mengacu pada praktik yang berlaku secara internasional. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi repo.

Seluruh lembaga jasa ke­ua­ngan yang melakukan tran­saksi repo atas efek tanpa war­kat yang diatur dan diawasi OJK serta terdaftar pada dan penyelesaiannya dilakukan lewat Bank Indonesia (BI) dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib tunduk atas aturan ini.

Adapun, pedoman Re­pur­cha­se Agreement Dengan Meng­gunakan GMRA Indonesia An­nex mengatakan, pihak yang dibo­lehkan melakukan repo atau reverse repo adalah lembaga jasa ke­uangan di bawah pengawasan Oto­ritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga keuangan ini termasuk lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan bis­nis di sektor perbankan, pa­sar modal, perasuransian, da­na ­pensiun, maupun lembaga pembiayaan.
Sejatinya, transaksi repo dan reverse repo ini mengacu pa­da ketentuan yang diatur se­cara global, yaitu Global Mas­ter Repurchase Agreement (GMRA). Se­mentara itu, lembaga jasa ke­uangan yang melakukan tran­saksi repo dan reverse repo dengan lembaga negara dalam rangka pelaksanaan operasi mo­neter dan fiskal dikecualikan dari aturan itu.

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…