Dana JHT Perlu Diaudit BPK

 

 

NERACA

 

Jakarta - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) harus diaudit khusus (tujuan tertentu) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan sehingga menjamin asas keadilan bagi peserta, mengingat JHT ini adalah dana publik yang wajib dikumpulkan. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam mengatakan, pencairan dana JHT harus akuntabel dan transparan. Berapa yang didapatkan oleh masing-masing tenaga kerja yang diterima, serta bagaimana dan kapan pencairannya. "BPJS Ketenagakerjaan hendaknya mensosialisasikan aturan terkait hak dan kewajiban peserta ini dengan jelas,” ujar Ecky saat berbicara di kompleks Parlemen Senayan, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2015).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kekisruhan seputar pencairan JHT baru-baru ini semestinya bisa dihindari jika dari awal aturannya disosialisasikan dengan jelas dan transparan. Menurutnya, jangan tiba-tiba ada aturan yang berubah di tengah jalan yang tidak diketahui peserta. "Asalnya lima tahun tiba-tiba menjadi 10 tahun. Ini kan menzalimi mereka yang sudah kehilangan pekerjaannya, lalu haknya tak bisa segera didapatkan padahal bisa jadi dia sangat bergantung pada dana JHT tersebut," imbuh politisi dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.

Selain itu, lanjut Ecky, pencairan JHT juga harus dikategorikan dengan lebih clear. Misalnya, ketika seseorang meninggal, maka diberikan ahli warisnya. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu mereka dapat bekerja lagi, maka BPJS Ketenagakerjaannya bisa digunakan lagi. Sedangkan jika berhenti bekerja lalu memilih menjadi pengusaha, tentu dia membutuhkan dana tersebut. "Intinya, harus ada keadilan bagi masyarakat sehingga lebih terasa manfaatnya," tutup Ecky.

Sekadar informasi, BPJS Ketenagakerjaan tahun ini menargetkan akan mengelola dana pengembangan sebesar Rp220 triliun. Nilai itu lebih besar daripada tahun sebelumnya sebear Rp187,3 triliun. Pemerintah berencana mengubah aturan pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi 10 tahun, tapi hanya 10 persen atau 30 persen untuk biaya perumahan. Sisanya hanya bisa diambil ketika berusia 56 tahun.

Kepala Divisi Komunikasi Abdul Cholik menjelaskan, uang JHT tersebut akan terus dikembangkan melalui investasi sehingga uang JHT dari para peserta akan terus bertambah. Ada lima cara investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembangkan dana pengelolaan, di antaranya obligasi, saham, deposito, reksadana, dan investasi langsung. "Rata-rata per tahun paling besar itu obligasi sekitar 45 persen, saham 21 persen, deposito 24 persen, reksadana 7,9 persen dan sisanya untuk investasi langsung seperti proyek-proyek pembangunan," terang Abdul.

Dirinya menegaskan, porsi investasi tersebut tidak sembarang, tapi diatur oleh Peraturan Pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk mengubah racikan porsi investasi tersebut, namun tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan. "Memang bisa saja berubah, tapi jika melebihi batas tidak bisa. Karena diatur dalam PP," imbuhnya.

Bukan hanya mengatur porsi, BPJS Ketenagakerjaan juga diarahkan dalam hal berinvestasi. Seperti mendepositokan dananya hanya di bank-bank berpelat merah saja. "Jadi ada ukuran-ukurannya. Nanti masuk ke sistem. Jadi enggak bisa sembarang. Ada laporannya setiap bulan. Dan kami laporkan perkembangannya ke Presiden setiap enam bulan," pungkasnya.

 

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…