Berdasarkan Pantauan Langsung - KKP Pastikan Pasokan Ikan untuk Lebaran Aman

NERACA

Bandung - Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Saut P. Hutagalung, mengatakan berdasarkan pantauan saat melakukan kunjungan mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, baik untuk ikan segar maupun ikan olahan, pasokan untuk lebaran tahun 2015 dinyatakan aman.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke berbagai tempat untuk ikan segar maupun ikan olahan dan secara keseluruhan baik secara produksi pada ikan segar oleh para pembudidaya dan ikan olahan baik skala kecil maupun industri besar stoknya terpenuhi untuk memenuhi kebutuhan ikan sambut lebaran tahun ini,” tegas Saut, kepada wartawan saat melakukan safari ramadhan, di Waduk Cirata, Bandung, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.

Saut menambahkan, dalam kondisi normal, kebutuhan ikan nasional per hari diperkirakan sebesar 26 ribu ton. Dan selama puasa, kebutuhan ikan per hari diperkirakan meningkat menjadi sebesar 31.000 ton per hari atau meningkat sekitar 20 persen. Peningkatan kebutuhan ikan selama puasa biasanya mulai terjadi setelah 1 minggu memasuki bulan puasa hingga menjelang lebaran.

Peningkatan permintaan ikan juga biasanya akan terjadi hingga 1 minggu setelah lebaran. Karenanya selama puasa hingga H+7 lebaran, total kebutuhan ikan nasional diperkirakan sebesar 1,18 juta ton. Sementara itu, diprediksi ketersediaan ikan nasional selama puasa hingga H+7 sebesar 1,25 juta ton. “Secara keseluruhan untuk lebaran tahun ini permintaan di awal puasa tidak sebesar tahun puasa tahun lalu. Tapi diperkirakan pada puasa minggu ke tiga hingga, seminggu setelah lebaran permintaan dipastikan akan meningkat, biasanya memang polanya seperti itu, “ tambahnya.

Menurunnya permintaan, lanjut Saut lagi, diperkirakan karena memang kondisi ekonomi yang belum stabil menjadikan permintaan akan ikan agak sedikit menurun untuk tahun ini. Tapi meski ada penurunan tapi tidak terlalu signifikan. “Dibandingkan dengan puasa tahun lalu, memang ada sedikit penurunan permintaan. Itu pun tidak terlalu signifikan. Biasanya jelang lebaran dan setelah lebaran permintaan kembali tinggi karena secara keuangan masyarakat lebih meningkat dan kebutuhan tinggi,” sambung dia.

Namun begitu, jika permintaan naik tentu yang patut diwaspadai adalah lonjakan harga. Untuk itu, ada beberapa program dan kegiatan yang sudah dan akan dilakukan oleh KKP dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan pasokan antara lain; Konsolidasi dan komunikasi dengan suplier besar, ritel modern, asosiasi untuk mengamankan pasokan dan permintaan, Bazar produk/pasar ikan murah di Jabodetabek oleh KKP melibatkan retail modern dan Dinas KP Se Jabodetabek, Bazar/pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas KP di seluruh Indonesia berdasarkan surat himbauan dari Ditjen P2HP- KKP, Monitoring pasokan dan harga melalui Pemantauan harga secara harian/on line/real time oleh Petugas Informasi Pasar, Konsolidasi data pasokan, permintaan dan harga menjelang hari lebaran melibatkan Dinas KP Provinsi, retail/supplier, oleh KKP ke kota-kota besar di Indonesia. “Kenaikan harga boleh saja toh ini setahun sekali, dan sudah menjadi hukum ekonomi permintaan naik harha ikut naik. Tapi kenaikannya sewajarnya, ya maksimal 10 persen,” ujarnya.

Kebutuhan Pokok

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Ikan merupakan salah satu komoditas yang masuk kebutuhan pokok. Menurut Saut, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden itu maka pangan harus cukup untuk masyarakat. Artinya kalau ada kekurangan dan gejolak harga pemerintah wajib turun tangan. “Ikan sudah sama seperti beras, jadi kalau ada kekurangan kami harus turun tangan,” tegasnya.

Pada kesempatan berbeda, Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan dikeluarkan perpres tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar. Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera.

Dalam salah satu pasal perpres disebutkan adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Sedangkan barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Melalui Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan.

Perpers ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…