Pencairan Dana Talangan Lapindo Masuk Finalisasi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basuki Hadimuljo menyebut pencairan dana talangan Lumpur Lapindo sedang dalam tahap finalisasi terutama untuk dokumen perjanjian antara pemerintah dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ). "Jadi dokumen perjanjiannya masih difinalisasi di Menkeu," kata Basuki di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/7).

Basuki berkata secara legal formal telah diputuskan bahwa pejabat yang harus menandatangani perjanjian antara pemerintah dengan MLJ sesuai yang disarankan Kejaksaan Agung adalah Menteri Keuangan.

Sampai saat ini sedang terus dipantau dalam proses finalisasi sampai langkah itu rampung maka draft perjanjian akan ditandatangani. "Kalau (di lapangan) itu jalan terus, registrasi dan verifikasi di daerah, satu hari sekitar 400 orang semuanya ada 4.000-an berkas. Satu hari sekitar 200-an," katanya. Pihaknya berharap proses itu segera rampung dan Menkeu bisa segera menyelesaikan lalu menandatangani perjanjian.

Lebih lanjut, Basuki mengatakan proses ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo tidak dapat diberikan dengan singkat. Oleh karena itu, ia tidak dapat memastikan kapan uang ganti rugi itu akan diterima korban lumpur Lapindo. Ia menambahkan, kalau semua proses sudah selesai, jangka waktu transfer uang ke rekening korban juga akan makan waktu yang sama seperti proses transfer antarbank.

Sebelumnya, pemerintah setuju mengucurkan dana talangan senilai Rp 827 miliar kepada MLJ. Dana tersebut dihitung sebagai hutang dan Pemerintah memberikan waktu empat tahun bagi MLJ untuk melunasi hutang plus bunga sebesar 4,8 persen. Dana senilai Rp 827 miliar itu merupakan hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 781 miliar di antaranya akan dibagikan kepada korban.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sejak awal pemerintah sudah menyediakan dana talangan bagi korban lumpur Lapindo yang berasal dari anggaran penerima dan belanja negara (APBN) 2015. Namun pencairan dana belum dapat dilakukan karena masih harus melalui proses verifikasi data penerima hak. “APBN sudah tersedia, siap disalurkan, namun perlu verifikasi siapa yang berhak menerima,”ujarnya.

Terkait kepastian waktu penyaluran dana tersebut, dia mengaku belum mengetahui waktu selesainya proses verifikasi yang saat ini masih berjalan. Hal terpenting, proses verifikasi terlaksana dengan baik agar tak ada pihak yang dirugikan ataupun sebaliknya, mendapat dana talangan padahal tidak berhak. JK membantah penundaan pemberian dana talangan yang seharusnya menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya itu terjadi karena isi perjanjian belum mencapai kesepakatan.

BERITA TERKAIT

Tudang Sipulung, Petani CSA Pinrang Tingkatkan Kemampuan Baca Iklim

NERACA Pinrang- Kemampuan petani membaca iklim menjadi salah satu faktor penentu peningkatan produksi pertanian, karena setiap musim tanam selalu dipengaruhi…

Dunia Usaha Optimis Target Pertumbuhan 5% Dapat Tercapai

Dunia Usaha Optimis Target Pertumbuhan 5% Dapat Tercapai  NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar…

Jokowi Pastikan Izin Ekspor Freeport Diperpanjang

  Jokowi Pastikan Izin Ekspor Freeport Diperpanjang  NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan izin ekspor konsentrat tembaga oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tudang Sipulung, Petani CSA Pinrang Tingkatkan Kemampuan Baca Iklim

NERACA Pinrang- Kemampuan petani membaca iklim menjadi salah satu faktor penentu peningkatan produksi pertanian, karena setiap musim tanam selalu dipengaruhi…

Dunia Usaha Optimis Target Pertumbuhan 5% Dapat Tercapai

Dunia Usaha Optimis Target Pertumbuhan 5% Dapat Tercapai  NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar…

Jokowi Pastikan Izin Ekspor Freeport Diperpanjang

  Jokowi Pastikan Izin Ekspor Freeport Diperpanjang  NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan izin ekspor konsentrat tembaga oleh…