Wewenang Polisi Urus STNK dan SIM Digugat

NERACA

Jakarta - Bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Bhayangkara 1 Juli 2015, sekelompok orang yang menamakan diri Koalisi untuk Reformasi Polri (Koreksi) berbondong mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan atas UU Polri dan UU LLAJ.

Perwakilan Koreksi diantaranya Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable (ILR), Julius ibrani dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Daud Beureuh dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Lola Ester Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat kewenangan polisi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Mereka berpandangan kepolisian harus fokus pada penegakan hukum. Sehingga persoalan administrasi yang masih 'dipegang' kepolisian seperti penerbitan SIM dan STNK seharusnya tidak lagi menjadi wewenang kepolisian."Wewenang administrasi tersebut bisa dialihkan ke Kementerian Perhubungan," ujar Erwin di Jakarta, Jumat (3/7).

Persoalan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan dua surat izin bagi pengendara itu diujimaterikan Koreksi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 15 ayat (2) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Kepolisian) dan Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Kepolisian mengatur Kepolisian berwenang menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Lalu Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6) UU LLAJ berisi ketentuan registrasi kendaraan bermotor dilaksanakan kepolisian melalui sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor. Lalu ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya Pasal 67 ayat (3) UU LLAJ berisi aturan mekanisme penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap dikoordinasikan oleh kepolisian. Adapun Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba nomor kendaraan bermotor diberikan kepolisian pada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau impor kendaraan bermotor.

Sementara Pasal 67 ayat (3) UU LLAJ tersebut tercantum ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian dan penggunaan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba nomor kendaraan bermotor diatur dengan peraturan kepala kepolisian.

Menurut Erwin, melihat dari sejarah dan konstitusionalitas, kepolisian tidak diberikan kewenangan untuk mengurus SIM dan STNK. Sebab kewenangan tersebut milik pemerintah daerah. Tapi, perkembangannya kewenangan itu mengarah ke kepolisian. Akibat wewenang tersebut, ketika kepolisian mengurus kewenangan yang tidak dimilikinya, maka tugas-tugas utamanya terbengkalai."Misalnya seperti melayani publik dan menegakkan hukum," jelas Erwin. Fokus dari kepolisian 'tersedot' akibat mengurus persoalan SIM dan STNK. Padahal urusan yang dianggapnya sebagai persoalan administratif tersebut bukan tugas institusional dari kepolisian. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…