PNS Ijazah Palsu Kena Sanksi Pencopotan Jabatan

NERACA

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pihaknya akan mengenakan sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam meniti karir di kantornya.

"Bagi mereka yang ditemukan memalsukan ijazah dengan sadar bahwa ijazah itu palsu, maka akan dikenakan sanksi," kata Yuddy di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta, pekan ini.

Sanksi tersebut menurut Yuddy, merupakan sanksi administrasi. Salah satunya berupa pencopotan dari jabatannya saat ini."Selain itu, pangkatnya juga akan diturunkan satu tingkat," ujarnya.

Yuddy mengingatkan, sesuai dengan aturan di dalam PNS. Sehingga, nantinya tidak ada PNS yang sewenang-wenang soal ijazah. Saat ini, dia tengah menginstruksikan kepada Sekretaris Kemenpan RB untuk memberikan surat edaran kepada seluruh Inspektorat di K/L  dan pemerintah daerah terkait pengecekan ulang ijazah para PNS. Sebab, negara tidak mau  mengeluarkan uang sia-sia kepada orang yang tidak berhak, dalam hal ini pengguna ijazah palsu.

"Sudah kami minta buat ke Sekretaris Menpan RB untuk buat edaran yang akan diteruskan ke semua lembaga dan pemerintah daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melaporkan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang menggunakan nama University of Berkley, sebagai identitas kampus ke Bareskrim Polri. Hal ini untuk menindaklanjuti temuan mengenai ijazah yang dikeluarkan tidak secara legal.

"Hari ini kami menyerahkan dokumen temuan untuk menindaklanjuti perguruan tinggi yang tidak memiliki izin," kata Menristek Dikti M. Nasir di Jakarta, Selasa (26/5).

Nasir menyebut pemalsuan ijazah tersebut menjatuhkan marwah pendidikan di Indonesia. Sehingga kerap kali Indonesia dipandang sebelah mata karena adanya praktik tersebut.

Nasir menyerahkan dokumen temuan tersebut langsung ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kemenristek Dikti. Kapolri sendiri menyebut pihaknya akan langsung mempelajari temuan dari Kemenristek Dikti mengenai dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan LMII yang mencatut Universitas Berkley.

"Ini akan kita pelajari dan akan kita lakukan penyelidikan. Sebagaimana tadi yang dilakukan Pak Menteri (Nasir) ada yang dituduh melakukan pelanggaran izin," kata Badrodin. Beberapa hari sebelumnya Menristek Dikti melakukan sidak ke Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Dalam sidak itu Nasir menemukan ijazah palsu yang dikeluarkan universitas tersebut.

Hadapi Somasi

Terkait dengan sidak Menristek Dikti ke STIE Adhy Niaga di Bekasi Barat belum lama ini, pihak perguruan tinggi itu berencana mesomasi Menristek Dikti, namun Nasir merespon positif dengan mempersilakan somasi tersebut dilayangkan.

"Tentang somasi, silakan! Kami akan siapkan semua data dan dokumen terkait hal tersebut," ujarnya di kantornya di Jakarta.

Untuk memperdalam laporan pemalsuan ijazah di yayasan sekolah tinggi di Bekasi itu, Nasir mengirimkan tim terdiri dari 7 orang untuk mengaudit secara akademik. Tim itu akan bekerja selama 4 hari untuk mekonfirmasi laporan ijazah palsu yang dikeluarkan sekolah tinggi tersebut.

"Yang di Bekasi itu, kami masih turunkan tim audit akademik, anggota 7 orang, mulai Senin (25/5) sudah jalan. Saya beri waktu 3-4 hari, baru kami memutuskan pelanggarannya apa. Yang kami laporkan (ke polisi) yang ada di Jakarta dulu," ujar Nasir. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…