Kemenkeu Butuh Penilai Independen - Kelola Kekayaan Negara

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara mengaku, membutuhkan penilai yang independen dan terbebas dari konflik kepentingan. Hal ini demi mengelola kekayaan negara, sehingga dapat memberikan estimasi dalam menetapkan penilaian strategis. "Peran penilai untuk mengelola kekayaan negara ini sangat penting di semua sektor, karena ini nantinya menjadi dasar untuk kebjakan strategis," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, dalam sambutan yang diwakili Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di Jakarta, Selasa (26/5).

Ia mengatakan estimasi nilai diperlukan dalam proyek pembangunan infrastruktur, pengambilan keputusan strategis bagi industri perbankan, industri pasar modal dan penerbitan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara. "Bagi pemerintah estimasi nilai aset yang dijadikan 'underlying' (dasar) penerbitan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara sebagai alternatif pembiayaan," ujarnya.

Selain itu, estimasi nilai dari penilai pemerintah juga sebagai dasar pengenaan pajak yang diputuskan oleh pemerintah daerah. Ia mengatakan keberadan penilai sangat diperlukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait ketentuan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dinyatakan bahwa penilaian dilakukan dalam rangka penyususnan neraca Pemerintah Pusat, pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN atau BMD.

Dia melanjutkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) 27 tahun 2014, keberadaan penilai sangat diperlukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik negara atau daerah. Saat ini, penilai pemerintah sendiri per Desember 2014 berjumlah 1.543 orang. Jumlah tersebut meliputi 1.267 penilai pemerintah di lingkungan Ditjen Kekayaan Negara dan 276 fungsional penilai yang ada di Ditjen pajak.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu Hadiyanto mengatakan penyelenggaran seminar tersebut merupakan salah satu kegiatan pembinaan dan peningkatan penilaian pemerintah. "Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait peran penting dan strategis dari penilai pemerintah," tuturnya.

Ia berharap seminar itu mampu menghasilkan ide, gagasan atau pemikiran yang dapat digunakan untuk mengembangkan profesi penilai pada umumnya dan penilai pemerintah pada khusunya guna menunjang tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang lebih baik.

 

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…