Pikir Ulang Kebijakan BM Baja

Oleh: M. Naufal Yugapradana

Peneliti Indef

 

Pemerintah telah menetapkan kenaikan bea masuk (BM) MFN khusus baja dengan batas bawah sebesar 15% dan batas atas sebesar 20-25% dari yang sebelumnya hanya 0% hingga 5Latar belakang dikeluarkannya kebijakan ini adalah karena terjadinya lonjakan impor baja yang mencapai 175 persen dari 2010 hingga 2013, dengan volume impor sebesar 20.331 ton pada 2010 menjadi 395.814 ton tiga tahun kemudian. Karena hal ini, salah satu perusahaan baja plat merah mengalami kerugian yang meningkat 971,6 persen pada tahun 2014. Kenaikan bea masuk ini juga dikarenakan adanya dugaan kegiatan dumping dari negara–negara pemasok baja seperti Cina. Banyaknya hasil produksi baja yang menganggur menyebabkan Cina menjual baja tersebut kepada negara yang mempunyai bea masuk yang rendah, salah satunya Indonesia. Kebijakan bea masuk ini merupakan tahap pertama dalam pengembangan industri baja dengan masa evaluasi tiga tahun ke depan, dengan mempertimbangkan perubahan kondisi manufaktur nasional.

Pemerintah berharap kenaikan Bea Masuk Anti Dumping dapat melindungi daya saing industri baja masional dari deras masuknya baja impor. Pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini akan dapat mendongkrak tingkat utilisasi industri baja nasional yang saat ini sudah dinilai hampir mati karena berada pada pada tingkat dibawah 50 persen, sedangkan idealnya tingkat utilitas berada pada tingkat 70 persen. Pada saat yang sama, pemerintah juga menghimbau agar industri baja baik di hulu maupun di hilir untuk tidak menaikkan harga yang setinggi-tingginya.

Walau pemerintah sudah mengimbau agar pelaku usaha tidak menaikkan harga, kenaikan harga bahan baku yang cukup signifikan akan terjadi dan akan menyebabkan efek domino sampai ke industri hilir. Apabila industri – industri hilir nasional mengikuti himbauan pemerintah, banyak dari industri tersebut akan gulung tikar karena pengambilan margin mereka yang semakin tipis. Kebijakan ini juga dapat membuat Industri – industri hilir nasional mengambil langkah dengan membeli baja yang sudah diolah dan memperkecil skala bisnisnya. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya jumlah perusahaan baja nasional yang pada saat ini menampung lebih dari 200 ribu tenaga kerja.

Lebih dari itu, kebijakan pemerintah tersebut ini justru dapat menjadi bumerang bagi rencana pemerintah untuk membangun infrastruktur lima tahun kedepan. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah sudah merencanakan pembangunan infrastruktur lima tahun kedepan dengan nilainya investasi yang mencapai lebih dari 5 ribu triliun. Rencana pembangunan infrastruktur tentu meningkatkan permintaan baja dalam negeri. Ketika pasokan baja dalam negeri berkurang akibat kebijakan bea masuk yang diberlakukan pemerintah, maka yang akan terkena dampak adalah rencana pembangunan infrastruktur yang ditargetkan oleh pemerintah sendiri.

Untuk itu, pemerintah perlu untuk melakukan kajian yang lebih cermat dalam penerapan kebijaikan ini. Jangan sampai kebijakan ini hanya memberikan keuntungan kepada segelintir pihak tertentu. Dalam hal ini, pemerintah seharusnya fokus pada upaya mendorong peningkatan efisiensi produksi dan pemasaran pelaku usaha nasional untuk memenuhi kebutuhan baja dalam negeri sembari mengurangi ketergantungan terhadap impor.

 

 

BERITA TERKAIT

Mudik Kelam 2024

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H sehingga…

Mendeteksi Bank Bangkrut

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah) Masyarakat sepanjang tahun ini dikejutkan dengan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberitakan sudah…

APBN 2025, dan Janji Politik Pemerintahan Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan Komisi…

BERITA LAINNYA DI

Mudik Kelam 2024

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H sehingga…

Mendeteksi Bank Bangkrut

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah) Masyarakat sepanjang tahun ini dikejutkan dengan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberitakan sudah…

APBN 2025, dan Janji Politik Pemerintahan Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan Komisi…