BPK Usul WTP jadi Syarat Terbitkan Obligasi Daerah

 

Jakarta

Medan - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyarankan opini pemeriksaan wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi syarat bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan surat berharga atau obligasi. “Sekarang masih dalam proses kajian. Saya ingin mendorong, (pemerintah daerah) belum WTP berarti belum berhak. Pemda Jawa Barat sudah WTP. Pemda DKI Jakarta masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), belum WTP,” kata Harry, seperti dikutip laman Antara, kemarin.

Harry mengatakan usulnya itu timbul mengingat pendanaan dari penerbitan obligasi dapat memicu semakin melebarnya defisit anggaran daerah. Dengan begitu, kata dia, sebaiknya penerbitan obligasi diarahkan kepada pemerintah daerah yang sudah benar-benar siap terutama dari segi tata kelola keuangannya. "Jika melihat proyeksi defisit anggaran dan batas di Undang-Undang, sebaiknya yang didorong itu yang WTP saja," ucapnya.

Harry mengatakan dirinya mendukung sepenuhnya pemanfaatan obligasi untuk menambah sumber pendanaan daerah. Saat ini, menurut Harry, baru Pemda Jawa Barat yang sudah terlihat siap untuk menerbitkan obligasi. Pemda Jabar diketahui ingin memanfaatkan obligasi untuk pendanaan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.

BPK, menurut Harry, dapat saja memberikan kewenangan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar untuk melakukan audit keuangan daerah. Hal itu merupakan syarat yang tercantum di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, ditegaskan Harry, persetujuan akhir mengenai hasil pemeriksaan itu tetap berada pada BPK.

Sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPK. Dalam UU tersebut, BPK boleh meminta jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) "untuk dan mengatas-namakan" BPK dalam memeriksa laporan keuangan, namun yang menandatangani atau mensahkan laporan pemeriksaan itu adalah BPK.

Sumber Pendanaan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Obligasi daerah dapat digunakan sebagai sumber pendanaan yang cukup potensial terkait dengan jangka waktu pinjaman dan jumlahnya yang lebih fleksibel. "OJK telah melakukan sosialisasi Obligasi daerah kepada pemerintah daerah di Jawa Timur pada tanggal 6 Maret 2015, kegiatan ini juga akan terus dilakukan kepada pemerintah daerah lainnya," ungkapnya.

Namun, sayangnya menurut Nurhaida ada beberapa kendala yang dihadapi pemda untuk menerbitkan obligasi daerah tersebut. Salah satu kendalanya ialah terkait pemahaman para kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Kurangnya pemahaman para kepala daerah dan DPRD terhadap manfaat dan prosedur penerbitan obligasi daerah menyebabkan belum ada Pemerintah Daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah sampai dengan saat ini," ucap Nurhaida.

Selain hal tersebut, Nurhaida menuturkan persiapan Pemda dan persyaratan yang diberikan OJK juga menjadi kendala dalam menggunakan sumber pendanaan dari obligasi daerah. "Terkait persiapan, Pemda perlu memperoleh persetujuan dari instansi terkait seperti DPRD, Kemendagri dan kementerian Keuangan serta kesiapan SDM yang dapat melakukan pengelolaan utang di tingkat daerah. Saat ini, laporan keuangan Pemda diaudit oleh BPK, sedangkan Undang-Undang Pasar Modal mensyaratkan laporan keuangan wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…