UU SDA Dibatalkan MK, Kemenpupera Legowo

NERACA

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono menuturkan, dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pihaknya sedang melakukan konsultasi kepada Presiden RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait lainnya, untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan dengan kondisi saat ini.

"Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan dibatalkannya UU SDA, maka untuk sementara kami kembali ke UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang mengatur soal sumber air dan pengelolaannya, yang realitasnya pemanfaatan air terus berjalan," kata Basuki di Jakarta, Rabu (11/3).

UU UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebagian klausulnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga dalam waktu dekat perlu diterbitkan aturan turunannya yakni PP, tapi bisa juga Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Basuki menjelaskan, agar UU Pengairan dapat diterapkan dalam kondisi saat ini maka Kementerian Pupera sedang menyiapkan sebanyak 21 draf Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan turunan dari UU Pengairan dan akan segera diterbitkan.

Dalam Permen tersebut, kata dia, kewenangan pengelolaan air berada pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota. Basuki menambahkan, ada juga Dewan Sumber Daya Air (DSDA) yang dikelola oleh setengah swasta dan setengah pemerintah.

"Pengaturan terhadap Pemerintah Daerah, DSDA, dan lembaga terkait lainnya, diperlukan aturan teknis yang relevan, baik PP, Perpres, maupun Permen," katanya. Sebelum merumuskan Permen, perizinan, dan aturan lainnya, menurut Basuki lagi pihaknya akan mencari masukan dari semua "stakeholder" agar aturan yang akan diterbitkan dapat relevan, implementatif, dan sejalan dengan aturan perundangan di atasnya.

Menurut dia, dalam pengelolaan air, Pemerintah harus menjadi pengendali dan bukannya menjadi bagian dari eksploitasi air oleh swasta. Basuki menegaskan, bahwa pengelolaan air itu lebih sulit dari pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), karena mengatur air adalah mengatur budaya masyarakat dalam menggunakan air.

Bahkan di dunia internasional, kata dia, ada "World Cultur Water Forum" yang memfokuskan hanya mengurusi air di dunia, karena perang air ini berarti perang kepentingan masyarakat internasional. [ardi]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…