Pejabat Publik Harus Berkompeten dan Kredibel - Lelang Jabatan

NERACA

Jakarta - Proses seleksi atau lelang jabatan sejatinya memiliki tujuan dan landasan hukum yang jelas, di mana hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pengisian jabatan. Sebelumnya, UU No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi pegawai negeri sipil dalam pasal 17 ayat 2.

Namun begitu, yang harus diperhatikan adalah bagaimana proses lelang jabatan tersebut dilakukan dengan proses yang selektif dan transparan agar dapat diperoleh pejabat publik yang kompeten serta kredibel. “Tujuan dari lelang jabatan adalah memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi / jabatan tertentu sehingga dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien,” ujar Deddy S Bratakusumah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam diskusi terbatas bersama Ikatan Alumni Lemhanas 49, di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut dia, istilah lelang jabatan makin santer di tengah masyarakat ketika pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, melakukan lelang jabatan untuk lurah dan camat. Sejak itu, timbullah pro dan kontra terkait lelang jabatan itu.

Sebagai informasi, tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus 1.500 jabatan dan menyisakan 4.676 jabatan dari total 8.011 jabatan sebelumnya. Sehingga, terdapat 1.835 jabatan yang dikosongkan sementara. Pemangkasan jabatan yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta  tersebut terbilang besar dan pertama kali dilakukan di Indonesia.

Harapannya apa lagi, kalau bukan untuk memangkas perizinan supaya menjadi lebih murah, mudah, dan cepat, serta penanganan beragam masalah yang dihadapi warga juga jadi lebih singkat.

“Di tengah kritikan masyarakat mengenai rendahnya kinerja pelayanan publik. Sebut saja prilaku PNS yang indisipliner dan moralitas yang rendah, tentu lelang jabatan ini patut diapresiasi karena mendukung langkah reformasi birokrasi. Tetapi, harus diperhatikan pula proses lelangnya supaya selektif dan transparan agar pejabat publik yang terpilih memenuhi kriteria dan standard yang sudah ditetapkan, yaitu kompeten dan kredibel,” tegas Deddy.

Lelang jabatan, sambung dia, bukanlah hal baru. Pasalnya, negara Barat sudah terlebih dahulu mengenalkan serta mempraktikkannya dengan istilah “job tender” dalam konsep New Public Management (NPM). Tujuannya sama, memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme, karena rekruitmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten dalam melakukan seleksi. [ardi]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…