Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Turun Tipis

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa terjadi penurunan nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi dari 2013 sebesar Rp93,2 triliun menjadi Rp92,1 triliun di 2014. Kepala Bappebti Sutriono Edi menyebutkan penurunan nilai transaksi tersebut lantaran kondisi ekonomi global yang kurang baik. "Penurunan transaksi lebih dikarenakan kondisi di Amerika yang suku bunganya dinaikkan dan Eropa yang sedang masalah," ungkap Sutriono di kantornya, Rabu (11/2).

Nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi di 2014 yang mencapai Rp92,1 triliun tersebut berasal dari nilai transaksi multilateral sebesar Rp16,6 triliun dan transaksi sistem perdagangan alternatif yang tercatat sebesar Rp75,5 triliun. Sementara dari sisi volume, transaksi multilateral juga mengalami penurunan sebesar 12,15% dari 1.262.572 lot di 2013 menjadi 1.109.171 lot di 2014. Penurunan itu dikarenakan harga komoditas dunia yang turun.

Namun begitu, market share perdagangan berjangka komoditi telaj mengalami kenaikan, seperti nilai transaksi multilateral tercatat sebesar 16,62% di 2013 meningkat menjadi 17,89% di 2014. Sementara market share nilai transaksi sistem perdagangan alternatif mengalami penurunan dari 83,3% di tahun 2013 menjadi 82,01% pada 2014.

Disisi lain, kontrak Penyalur Amanat Nasabah ke bursa berjangka Luar Negeri (PALN) mencatat kenaikan yang signifikan pada periode Januari-Desember 2014 sebanyak 3.625 lot atau naik sebanyak 251,60% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2013, yaitu 1.031 lot. Volume transaksi kontrak SPA pada periode Januari-Desember 2014 tercatat sebanyak 7.483.646 lot, atau menurun 66,14% bila dibandingkan periode yang sama pada 2013, yaitu 22.103.286,24 lot.

Melihat kondisi yang seperti ini, Bappebti telah menetapkan tiga hal yang menjadi arah kebijakan selama di 2015. Pertama, peningkatan transaksi multilateral. Kedua, peningkatan integritas industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Ketiga, pelayanan dan penekagan hukum. “Selaku otoritas PBK, Bappebti mendorong bursa berjangka meningkatkan likuiditas transaksi dan kredibilitas bursa berjangka, menyelaraskan kerangka regulasi, menjamin kepastian hukum, serta adil dan transparan,” ungkap Sutriono menambahkan.

Pihaknya juga berkomitmen untuk juga berkomitmen mendorong kerja sama bursa berjangka dalam negeri dengan bursa berjangka luar negeri. Berbagai komoditas ekspor utama Indonesia yang diperdagangkan di Bursa Berjangka diharapkan akan menjadi referensi harga internasional. Harapan ini sesuai tujuan UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang PBK, yaitu keinginan yang kuat dari Pemerintah untuk terus meningkatkan peran bursa sebagai sarana pembentukan harga (price discovery) dan sarana lindung nilai (hedging), serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha PBK.

Dalam kesempatan ini, Sutriono menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan mengoptimalkan peran industri PBK dalam meningkatkan daya sektor perdagangan. "Pemerintah berharap pelaku usaha PBK dapat menggiatkan transaksi multilateral, meningkatkan kepatuhan, dan memberikan jaminan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi di industri PBK," imbuhnya.

Selain sebagai instrumen pembentuk harga yang transparan dan referensi harga internasional (price reference), tambahnya, PBK juga dapat dijadikan alternatif investasi dan sarana manajemen resiko. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai industri PBK perlu terus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan, tidak hanya oleh Bappebti sebagai regulator, namun juga para stakeholders PBK.

“Industri perdagangan berjangka di Indonesia masih sangat baru, banyak masyarakat yang belum kenal dengan potensi bisnis yang bisa diperoleh dari industri ini. Oleh karena itu, perlu sinergi antara Bappebti, Self-Regulatory Organization (bursa berjangka dan kliring berjangka), dan pelaku usaha PBK lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Sutriono Edi.

Menurut dia, menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), beberapa potensi yang dapat dimanfaatkan industri PBK, di antaranya peningkatan investor di Indonesia, kemudahan arus perpindahan barang (cross trade border) yang mendorong likuiditas transaksi kontrak multilateral, munculnya diversifikasi produk kontrak multilateral, dan peningkatan jumlah calon nasabah pialang berjangka dari luar maupun dalam negeri.

Kebijakan Baru

Pada sisi perizinan, Bappebti tahun ini akan menambahkan jenis-jenis perizinan yang dapat diproses secara online melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) II di kantor Bappebti. Bappebti juga terus meningkatkan upaya perlindungan nasabah dan integritas industri PBK melalui peraturan yang akan dikeluarkan pada 2015.

Regulasi itu rencananya akan mengatur kewajiban pelaporan dan pendaftaran transaksi dalam SPA; larangan mempekerjakan orang perorangan yang tidak memiliki izin wakil pialang berjangka untuk berhubungan dengan nasabah atau calon nasabah; serta penyempurnaan peraturan mengenai market maker, jumlah modal yang wajib disetor bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, dana kompensasi, dana jaminan, dan kewajiban melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.

“Berbagai kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjadikan komoditas di bursa berjangka sebagai acuan harga internasional. Untuk itu, Pemerintah berkeinginan agar bursa berjangka dapat meningkatkan transaksi kontrak berjangka (multilateral),” tegas Sutriono. Sutriono menambahkan, untuk mengembangkan industri perdagangan berjangka, pembentukan asosiasi industri perdagangan berjangka akan dilaksanakan tahun ini. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan profesionalisme, kompetensi dan penerapan kode etik, serta membantu melakukan sosialisasi PBK.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…