Janji Membangun Smelter Bukan Untuk Alasan Pelonggaran Aturan - Pemerintah Diminta Tegas Larang Freeport Ekspor Mineral Mentah

 

NERACA

Jakarta – Meskipun nantinya PT Freeport Indonesia bersedia membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Papua, pemerintah diminta untuk tetap tegas melarang ekspor konsentrat tembaga pada batas akhir yaitu 2017. Pasalnya akan ada kemungkinan permintaan kelonggaran lagi dari Freeport karena telah bersedia membangun smelter di Papua. Hal itu seperti dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di Jakarta, Senin (9/2).

Marwan menilai agar Freeport jangan menjadikan alasan pembangunan smelter di Papua untuk mendapatkan pelonggaran. Pasalnya, pembangunan smelter di Papua akan memakan waktu lebih dari dua tahun. Hal ini lantaran belum tersedianya infrastruktur pendukung seperti industri hilir maupun pembangkit tenaga listrik yang memadai. “Apabila tetap dipaksakan bangun smelter di Papua, maka pemerintah harus tegas untuk melarang Freeport melakukan ekspor konsentrat pasca 2017,” kata Marwan.

Ia menuturkan, pemerintah sudah memberi relaksasi kepada Freeport untuk membangun smelter hingga 2017. Pasalnya, kewajiban membangun smelter seharusnya selesai pada 2014 kemarin atau lima tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diundangkan.

Namun, Pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono masih memberi kesempatan hingga 2017 untuk bisa melakukan ekspor konsentrat. Marwan berpendapat, Freeport seharusnya lebih serius membangun smelter dalam kurun waktu tiga tahun yang telah diberikan pemerintah. “Kami mengharapkan keberanian pemerintah menegakkan ketentuan yang berlaku demi kedaulatan,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Tony Poputra menginginkan pemerintah untuk dapat bersikap tegas terkait dengan PT Freeport sekaligus meningkatkan hilirisasi pertambangan di Tanah Air. “Perpanjangan MoU pemerintah dengan Freeport memperlihatkan pemerintah telah tersandera oleh kepentingan perusahaan tambang tersebut,” kata Agus Tony Poputra.

Menurut Poputra, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara jelas telah mengamanatkan larangan ekspor bahan tambang mentah yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang efektif berlaku awal tahun 2014. Akibatnya, banyak perusahaan tambang menghentikan kegiatannya dan menjadi dorongan bagi beberapa perusahaan telah membangun pabrik smelter agar dapat mengekspor produk lanjutan.

Ia menegaskan bahwa sesungguhnya ekspor bahan mentah sangat merugikan Indonesia. Selain kehilangan peluang lapangan kerja tambahan, kerugian ekonomis lain juga relatif sangat besar. Selain itu, nilai produk sampingan dari proses lanjutan bahan tambang banyak yang benilai tinggi. Namun, di sisi lain nilai ekspor bahan mentah tambang itu sendiri umumnya rendah. “Oleh sebab itu, penerimaan negara lewat pajak dan royalti relatif rendah dan negara lain menikmati nilai tambah dari proses lanjutan serta produk sampingan,” ujar Poputra.

Kawasan Industri

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan pihaknya menghendaki smelter itu dibangun di Papua, yakni di Timika. Gubernur Lukas mengatakan bahwa wilayah Timika ke depan dipersiapkan menjadi kawasan industri, bukan hanya ada smelter. Selain pabrik smelter, kawasan industri Timika juga akan dipersiapkan untuk pembangunan pabrik semen, pupuk, ketersediaan tenaga listrik, dan lainnya agar harga-harga bahan bangunan dan kebutuhan pokok lainnya di Papua bisa turun.

“Kita mau ada kawasan industri yang terbangun di Papua karena selama ini semua barang produksi didatangkan dari luar Papua, terutama dari Makassar dan Surabaya. Akibatnya, anggaran belanja daerah sebagian besar dipakai untuk membiayai itu. Hampir 70 persen dari APBD Provinsi Papua dananya terserap ke luar,” ujar Lukas.

Oleh karena itu, pada saat renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia selanjutnya, Pemprov Papua akan memperjuangkan agar perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu harus membangun pabrik smelter di Papua. “Nanti setelah 2021 pascaberakhirnya masa kontrak karya tahap II PT Freeport Indonesia, dia harus membangun industri smelter di Papua,” tegas Gubernur Lukas.

Selain itu, kata dia, proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diperkirakan dimulai pada tahun 2019 harus juga mengakomodasi kepentingan-kepentingan rakyat dan pemerintah di Tanah Papua. Sambil menunggu putaran waktu hingga sampai pada pembahasan renegosiasi kontrak karya Freeport, Gubernur Papua berupaya melakukan berbagai terobosan untuk menjalin kemitraan dengan investor luar negeri agar bisa membangun sebuah pabrik pemurnian tembaga dan emas di Papua.

Pemprov Papua, kata dia, akan menandatangani nota kesepahaman dengan Goldman Sachs, sebuah perusahaan perbankan Amerika Serikat, untuk membantu membiayai pembangunan pabrik smelter di Papua. “Beberapa kali kami sudah lakukan presentasi dengan perwakilan Goldman Sachs yang ada di Indonesia dan dalam waktu dekat melakukan presentasi dengan perwakilan Goldman Sachs di Asia,” jelas Gubernur Lukas.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…