Perpanjang Kontrak Freeport - Pemerintah Dinilai Tersandera Kepentingan Asing

NERACA

Jakarta - Pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Agus Tony Poputra menginginkan pemerintah untuk dapat bersikap tegas terkait dengan PT Freeport, juga sekaligus untuk meningkatkan hilirisasi pertambangan di Tanah Air. "Perpanjangan MoU pemerintah dengan Freeport memperlihatkan pemerintah telah tersandera oleh kepentingan perusahaan tambang tersebut," kata Agus Tony Poputra, seperti dikutip, akhir pekan kemarin.

Menurut Poputra, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas telah mengamanatkan larangan ekspor bahan tambang mentah yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang efektif berlaku awal tahun 2014. Akibatnya, ujar dia, banyak perusahaan tambang menghentikan kegiatannya dan menjadi dorongan bagi beberapa perusahaan telah membangun pabrik "smelter" agar dapat mengekspor produk lanjutan.

Ia menegaskan bahwa sesungguhnya ekspor bahan mentah sangat merugikan Indonesia. Selain kehilangan peluang lapangan kerja tambahan, kerugian ekonomis lain juga sangat besar. Selain itu, lanjutnya, nilai produk sampingan dari proses lanjutan bahan tambang banyak yang benilai tinggi, namun di sisi lain nilai ekspor bahan mentah tambang itu sendiri umumnya rendah.

"Oleh sebab itu, penerimaan negara lewat pajak dan royalti relatif rendah dan negara lain menikmati nilai tambah dari proses lanjutan serta produk sampingan," tutur Poputra sambil menambahkan, sayangnya Freeport justru menunda pembangunan pabrik smelter dan meminta keistimewaan melakukan ekspor dalam bentuk konsentrat.

Di tempat terpisah, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Prof Dr Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah tidak mempunyai ketegasan dalam menghadapi PT Freeport yang ditunjukkan melalui perpanjangan kerja sama dengan perusahaan tersebut. "Perpanjangan kontrak kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport untuk durasi enam bulan ke depan seharusnya tak perlu dilakukan karena banyak hal yang diingkari oleh perusahaan asing yang mengeksplorasi tambang emas di Papua ini," ujarnya.

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu mengatakan hingga saat ini PT Freeport belum juga membangun smelter di Papua, padahal kewajiban itu seharusnya sudah direalisasikan sejak lima tahun lalu. Bahkan, pembayaran royalti pun juga tidak terpenuhi dan sering mengalami keterlambatan.

Perpanjangan kontrak yang didapat oleh Freeport, menurut  pengamat energi Marwan Batubara menilai bahwa pemerintah masih belum berdaya menghadapi Freeport. “Masih tunduk pada asing,” katanya. Marwan sendiri menjelaskan, bahwa renegosiasi itu pada prinsipnya adalah bagaimana menyesuaikan kontrak dengan perintah UU. “Dan kalau misalnya dalam penerimaan negara itu royalti harus 3,75 persen untuk emas. Itu harus diwujudkan sejak 2003 bukan 2021. Kemudian luas wilayah, kan memang maksimum 25 ribu hektare. Kalau masih tercantum 175 ribu hektare, artinya melanggar UU. Kemudian divestasi saham. Kalau memang kewajiban harus 51 persen,” ujar Marwan.

Selain itu, di sisi smelting dalam negeri Marwan juga menganggap pemerintahan saat ini dan sebelumnya belum bisa menaati UU. “Kewajibannya sejak 2014 itu tidak boleh ekspor mineral mentah. Ternyata Januari 2014 ada PP relaksasi, dan boleh ekspor. Jadi artinya kalau dikatakan pemerintahan Jokowi beda dengan SBY ya buktikan lah dengan aksi di lapangan bahwa yang diperintahkan UU itu benar benar dijalankan. Dalam hal ini kontrak karya isinya harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam UU,” tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Pembangunan Arif Ansori Yusuf mengatakan masyarakat patut curiga atas perpanjangan kontrak Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia. Arif dibalik keputusan perpanjangan kontrak pasti ada kepentingan bisnis global, kepentingan politik, dan kepentingan korporat.

Sebab, jika ditinjau secara ekonomi, Indonesia selama ini hanya mendapat sebagian kecil dari jumlah keuntungan PT. Freeport Indonesia. Selain itu, selama ini semangat suistanable development yang harusnya ditularkan oleh Freeport ke Indonesia malah tidak terlaksana. "Dari dulu kan kita tidak pernah bisa benar-benar tegas membuat keputusan ekstrem. Memotong atau memperpanjang dengan memperhatikan faktor suistanable dalam proses penambangan," ujar Arif.

Arif menyebutkan, orang yang berada dalam lingkaran freeport adalah mereka yang berasal dari big capitalist. Mereka yang mempunyai uang yang tak terhingga dan bisa berbuat apa saja untuk melanggengkan kepentingan mereka

Berikan Kepastian

Sebagaimana diwartakan, pemerintah memahami keinginan PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan kontrak di wilayah tambang Grasberg, Papua, pascahabis pada 2021. Menteri ESDM Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/1), mengatakan bahwa Freeport memandang perlu kepastian perpanjangan kontrak atas rencana pengeluaran investasi senilai 17,3 miliar dolar AS. "Kami pahami Freeport yang membutuhkan kepastian karena berencana alirkan dana sebesar 17,3 miliar dolar AS. Dana sebesar itu tidak dialirkan kalau tidak ada kepastian berapa lama mereka masih di sini lagi," katanya.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) amandemen karya selama enam bulan ke depan sejak 25 Januari 2015. "PT Freeport Indonesia sangat mengapresiasi apa yang diputuskan oleh pemerintah sehingga PTFI tetap bisa meneruskan operasionalnya," kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (25/1).

Ia mengatakan bahwa PTFI akan terus berupaya untuk terus memberikan manfaat dan nilai tambah secara berkelanjutan kepada negara Indonesia, dan masyarakat Papua pada khususnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…