Kebijakan Salah Kaprah

Oleh: Ahmad Nabhani

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Entah apa yang ada di benak pikiran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang berniat menghapus bisnis maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier-LCC) dengan menaikkan batas bawah tarif penerbangan dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas yang ditetapkan. Tidak sampai disitu saja, aksi arogansi Menteri Perhubungan (Menhub) juga berlanjut menghapus ketentuan penjualan tiket promosi yang dalam peraturan sebelumnya masih diizinkan.

Menhub terlalu dini mengeluarkan kebijakan yang memaksa menghapus bisnis maskapai LCC tanpa berpikir panjang dan kajian mendalam. Apapun alasannya, terlebih dengan alasan aspek keselamatan penerbangan, tidak selamanya di selesaikan dengan solusi instan berupa menghapus domain pemasaran, dan itu yang justru sebaliknya merugikan kepentingan sebagian konsumen Indonesia.

Musibah kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang merupakan maskapai LCC dinilai bermasalah dalam hal perizinan terbangnya, seharusnya disikapi dengan bijak dan bukan langsung diberikan vonis pembekuan sementara rute Surabaya-Singapura. Lantas apa kaitannya stategi pemasaran LCC dengan permasalahan izin terbang?

Perlu diketahui, standar keselamatan maskapai penerbangan baik yang reguler maupun LCC pada intinya sama, yaitu memiliki standar regulasi keselamatan tinggi sesuai aturan internasional. Jadi, aspek keselamatan mendapat perhatian ketat dari semua maskapai penerbangan. Artinya, LCC tidak dapat dikonotasikan mengabaikan aspek keselamatan meski menggunakan strategi pemasaran berbiaya murah. Salah besar bila menganalogikan low cost seolah sama dengan low safety.  Yang berbeda itu hanya dalam soal pelayanannya saja. Misalnya di pesawat LCC, penumpang tak mendapatkan snack apapun.

Jelas, kebijakan Menhub yang akan mengubah batas bawah tarif pesawat menuai protes keras dari masyarakat, lantaran tidak mempuyai korelasi antara rendahnya harga tiket dengan faktor keselamatan penerbangan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan pesawat. Selain itu, sikap ngotot pemerintah yang menaikkan batas bawah tarif penerbangan hingga 40% menjadi potret bahwa petinggi pemerintah tidak mengerti strategi pemasaran, khususnya maskapai penerbangan berbiaya murah yang dinilai sangat menguntungkan konsumen Indonesia.

Kecelakaan pesawat selalu saja terjadi, kapan dan dimana saja. Entah itu akibat cuaca kurang baik, human error atau faktor lainnya. Hanya saja secara kebetulan kecelakaan terjadi saat ini menimpa maskapai AirAsia yang terkenal dengan LCC nya. Hal ini sama sekali tidak berkorelasi langsung dengan masalah perizinan terbang yang menjadi domain Kemenhub dan Otoritas Bandara setempat. Nah, apabila kecelakaan serupa terjadi pada maskapai penerbangan yang reguler dan full services, apakah akan di sikapi dengan cara yang sama? Tentunya, pemerintah tidak akan bersikap dangkal seperti itu.

Harusnya Menhub berani melakukan evaluasi kebijakan internal kementeriannya dan memperketat aturan main (standard operation procedures) dengan mengurangi tatap muka terkait perizinan. Lihat di negara maju, segmen bisnis maskapai penerbangan berbiaya murah mengalami pertumbuhan yang signifikan, karena harga tiket murah terjangkau oleh semua lapisan masyarakat yang akhirnya menjadi alternatif pilihan moda transportasi masa kini.

Sungguh ironis, jika pemerintah tetap bersikukuh menghapus maskapai penerbangan berbiaya murah, maka dapat menmbulkan dampak buruk dan berisiko dapat membangkrutkan maskapai LCC, dan ujung-ujungnya hanya orang kaya saja yang dapat menikmati transportasi udara. Masyarakat golongan menengah ke bawah tidak lagi dapat menikmati jasa maskapai berbiaya murah di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…