TDL Naik, Pasokan dan Rasio Elektrifikasi Harus Meningkat

NERACA

Jakarta – Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 12 golongan pada 1 Januari diharapkan dibarengi dengan peningkatan rasio elektrifikasi dan keandalan sistem pasokan listrik di Indonesia. Pasalnya, saat ini rasio elektrifikasi belum maksimal dan pasokan listrik juga kerap terkendala. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan pencabutan subsidi untuk 12 golongan dengan menerapkan tarif adjustment akan membantu sisi finansial dari PLN. Karena, menurut dia, PLN memiliki utang yang cukup besar dalam menjamin kelancaran pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP).

“Di balik itu semua pembenahan dalam menjamin pasokan listrik wajib dioptimalkan oleh PLN. Selama ini masih banyak daerah-daerah yang belum teraliri listrik. Kebanyakan daerah juga belum merasakan keandalan listrik lantaran kapasitas terpasang pembangkit cukup minim. Rakyat masih banyak yang mengeluh daerahnya sering padam. Bahkan ketika saya berkunjung ke NTB listrik padam sampai empat kali," ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (5/1).

Kurtubi menjelaskan, sekitar 20% daerah di Indonesia belum teraliri listrik. Ditambah pula tingkat keandalan pasokan listrik yang ada masih jauh dari kata sempurna. Ia pun menilai penerapan tarif adjustment merupakan kebijakan untuk menutupi kesalahan atas rencana pemerintah dan PLN dalam mengakomodasi kebutuhan listirik masyarakat di masa lalu. Ini terlihat dari banyak penggunaan pembangkit listrik yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). “Bayangkan di NTB 95% itu masih pakai Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) atau bersumber dari BBM. Itu kan dananya sangat mahal,” tuturnya.

Sekedar informasi, pemerintah telah mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan oleh PT (PLN (Persero) mulai 1 Januari 2015. Dengan begitu, tarif listrik ke-12 pelanggan tersebut akan bergerak naik turun seperti harga pertamax. Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, langkah ini diambil guna mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Dia menerangkan, padaawal tahun hanya 4 golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi. Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1 Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif). “Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi," terangnya.

Itu berarti, tarif listrik yang dibayar dapat bergerak naik dan turun sesuai dengan ketiga indikator tersebut. Sementara penyesuaian tarif akan diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1. “Ya pelanggan tersebut akan membayar tarif sesuai dengan harga keekonomian,” kata dia. Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang akan dikenakan tarif adjustment:

Rumah Tangga R-2/TR daya 1.300 VA, Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA, Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA, Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA, Industri I-3/TM daya di atas 200k VA, Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA, Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA, Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA, Penerangan jalan umum P-3/TR dan Layanan khusus TR/TM/TT.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…