Kemendag Cabut 32 NPB Produk Impor - Tidak Memenuhi SNI

NERACA

Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali melakukan penegakan hukum di sektor perdagangan. Kali ini, sebanyak 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor dibekukan dan dicabut. Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib sehingga membahayakan bagi konsumen. Selain itu, juga dikarenakan importir tidak memenuhi ketentuan surveilan.

"Atas arahan Pak Menteri, semua produk impor yang tidak memenuhi standar akan dilakukan penegakan hukum berupa pembekuan atau pencabutan NPB. Pencabutan ini dilakukan semata-mata dalam rangka perlindungan konsumen,”  tegas Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo di Jakarta, seperti yang ditulis, Kamis (18/12).

Pencabutan terhadap 32 NPB tersebut terdiri atas 5 NPB karena produk tidak sesuai dengan SNI berdasarkan hasil pengawasan dan 27 NPB karena Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI produk tersebut telah dibekukan/dicabut oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Lembaga inilah yang menerbitkan SPPT-SNI.

Pencabutan NPB juga pernah dilakukan pada 2012 sebanyak 33 NPB, pada 2013 sebanyak 39 NPB, dan sepanjang 2014 ini sebanyak 85 NPB. "Semua produk yang tidak sesuai dengan SNI harus ditarik dari peredaran karena membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen,”  tegas Widodo.

Seperti diketahui, NPB adalah nomor registrasi barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. NPB wajib dimiliki oleh importir yang akan melakukan importasi produk tersebut. Untuk mendapatkan NPB, importir harus memiliki SPPT-SNI. Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) menerbitkan SPPT SNI kepada pelaku usaha untuk menunjukkan bahwa produk yang diimpor memenuhi persyaratan SNI. Legalisasi produk ini berlaku baik produk impor maupun produk dalam negeri.

"Apabila NPB dibekukan/dicabut, maka importir dilarang melakukan importasi terhadap produk tersebut. Jika importir tetap melakukan importasi, maka tidak akan diterbitkan Surat Pendaftaran Barang (SPB), yang terbitnya per- shipment sehingga produk tersebut harus diekspor kembali atau dimusnahkan," tandas Widodo.

Sejumlah perusahaan dan produk yang dibekukan/dicabut NPB antara lain produk pompa air, merek MTYM tipe MTYM GP 125 yang diimpor oleh CV Maximart Indonesia; merek Dabalfa tipe DB-125A yang masing masing diimpor oleh CV Asia Global Jaya, CV Shifa Mandiri, dan CV Karyatama Nian Sukses.

Total volume impor pompa air dengan berbagai tipe termasuk tipe yang tidak memenuhi standar, oleh CV Asia Global Jaya berjumlah 294 karton, CV Shifa Mandiri sebanyak 6.650 karton, dan CV Karyatama Nian Sukses sebanyak 1000 karton di sepanjang 2014.

Sementara itu, terdapat 20 NPB yang dibekukan berdasarkan hasil rekomendasi LS Pro yang dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Sentral Elektrik dan PT Catur Gatra Perkasa. PT Sentral Elektrik mengimpor produk kipas angin merek Hinode dan lampu. swaballast merk Hinode berbagai tipe. Sedangkan PT Catur Gatra Perkasa mengimpor pompa air listrik berbagai tipe dengan berbagai merek seperti Dabesia, Moswell, Sunrise, Dabone, Dabair, Efos, Ese, Innova, dan Panamizu.

Selain itu, terdapat 7 NPB resmi yang dicabut SPPT-SNI oleh LS Pro yang dimiliki dua perusahaan yakni PT Sari Agrotama Persada dan PT Sandhi Putra Pratama. PT Sari Agrotama diketahui mengimpor tepung terigu merek Mahkota, Tulip, dan Delish. Sedangkan PT Sandhi Putra Pratama juga mengimpor produk tepung terigu dengan merek Bintang Delapan, G7, dan Arena.

Sebelumnya, Plh Direktur Utama Sucofindo, Sukrin Hanan mengatakan, untuk melindungi masyarkat dari serbuan barang-barang luar, pemerintah harus menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi barang-barang impor. Tidak semua barang dari negara-negara ASEAN bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Menurutnya, jika tanpa adanya stadarisasi, seperti saat ini semua barang baik berkualitas atau tidak, membahayakan atau tidak, akan bisa masuk dengan mudah.

Penerapan SNI, kata dia menjadi penting karena akan melindungi konsumen. "Pemerintah harus menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada semua produk dari luar," katanya.

Di negara-negara maju, mereka memiliki standarisasi masing-masing. Sehingga, tidak semua produk bisa masuk, kalaupun masuk pasti sudah sesuai standar negara tersebut.  "Misalnya barang dari Cina yang dikirim ke Australia akan berbeda kualitasnya dengan barang yang dikirim ke Indonesia. Karena di Australia sudah menerapkan standar yang tinggi, sedangkan kita belum ada," jelasnya.

Sukrin mengaku, sebenarnya dari Sucofindo sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan di impor ke Indonesia. Namun, pemeriksaan hanya sebatas pada kondisi barang rusak atau tidak, belum sampai pada standara barang masuk karena belum ada regulasinya. "Kami mendorong pemerintah untuk memberlakukan adanya standarisasi," ucapnya.

Vice President Sucofindo Harris Witjaksono menambahkan, dengan adanya standarisasi untuk produk impor maka, akan berimbas pada daya saing terhadap produk-produk lokal. Namun, tidak hanya poduk impor yang ber-SNI, produk-produk lokal pun juga harus ber-SNI.

Dia mengaku, Sucofindo sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa tugas pengawasan dan sertifikasi juga memfasilitasi produk-produk lokal untuk dapat menembus pasar asing.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…