Pemerintah akan Evaluasi UU Pembebasan Lahan

NERACA

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum akan mengevaluasi undang-undang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dalam prosesnya, akan dilihat pula proyek-proyek yang pembebasan lahannya mencapai 75%. "Jadi dari evaluasi kami terdapat proyek-proyek yang pembebasan lahannya sudah 75% dan diperkirakan sampai akhir tahun belum selesai," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat (12/9) pekan lalu.

Dia menjelaskan, dalam UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, proyek-proyek pengadaan lahan melewati 31 Desember 2014, harus menggunakan payung hukum itu. Selama ini, banyak proyek yang pembebasan lahannya masih menggunakan UU lama atau belum menggunakan UU nomor 2/2012.

Djoko menuturkan, pemerintah sepakat merevisi bahwa proyek yang pembebasan lahannya sudah 75% diberikan kelonggaran waktu untuk penyelesaiannya. "Untuk menghindari itu Perpres 71 direvisi, agar pembebasan lahan yang selesai 75%. Kalau 31 Desember 2014 belum selesai diperpanjang sampai 31 Desember 2015," jelasnya.

Mengingat, sambung Djoko, selama ini tidak ada kendala berarti dalam pembangunan infrastruktur nasional, kecuali pembebasan tanah."Saya kira kalian sudah tahu, kalau infrastruktur kan masalah tanah saja. Sudah itu saja," ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengakui masih ada permasalahan utama yang dapat menghambat perkembangan pembangunan proyek-proyek (infrastruktur) nasional. "lahan memang masih menjadi problem utama dalam pembangunan infrastruktur nasional,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Chairul, pihaknya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan dalam upaya mempercepat eksekusi dan pembebasan lahan. Karena pembebasan lahan bukan wewenang pemerintah pusat, maka pemerintah daerah yang harus menindak hal ini.

"Pemerintah daerah harus jadi ujung tombak. Di pemerintah pusat juga ada masalah lambatnya proses perijinan. Kami akan koordinasi kepada kementerian-kementerian agar semua menjadi satu kesatuan membangun Indonesia," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan proyek-proyek infrastruktur seperti  MP3EI bukanlah proyek yang dapat selesai dalam waktu singkat. Layaknya proyek-proyek infrastruktur lainnya, proyek MP3EI baru akan dirasakan pada tahun-tahun ke depan.  "MP3EI bukan resep yang manjur. Ini proses panjang, hasilnya baru akan dirasakan tahun-tahun berikutnya. Ada proses, dan proses ini harus dilanjutkan," tegasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…