Membedah Legalitas Aborsi - Khotimah Refa Fauziah, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan dan aktif pada Solidaritas Aksi Peduli Hak Wanita

 

            Beberapa waktu lalu Presiden SBY telah menandatangani PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam PP tersebut, dilegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan, tepatnya pada 21 Juli 2014 lalu. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi tersebut hingga hari ini masih menjadi perdebatan di masyarakat. Terjadi pro kontra terhadap penerbitan PP No 61 Tahun 2014 tersebut. Seperti, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan menolak PP tersebut. Kedua pihak tersebut meminta revisi atas PP tersebut

            Berbeda dengan Komnas PA, Lembaga Negara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru sepakat dengan PP yang melegalkan aborsi itu. Menurut Ketua KPAI Asrorun Ni"am, PP ini dapat diterapkan jika syarat-syarat yang telah ditentukan dapat dipenuhi. Syarat tersebut antara lain, kedaruratan medis dan korban pemerkosaan. Kendati sepakat, Asrorun menegaskan bahwa aturan tersebut harus diikuti oleh pengawasan secara ketat. Tidak dipungkirinya, aturan ini bisa menimbulkan celah untuk dapat disalah gunakan.

            Pembahasan tentang praktek aborsi sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia pernah mengelurkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi yang menetapkan ketentuan Hukum Aborsi sebagai berikut: (1) Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasiblastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).(2) Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar. (a) Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah: (i) Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter. (ii) Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu. (b) Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah: (i) Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. (ii) Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama. (c) Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari. (3). Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Fatwa tersebut berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits.

            Menurut Menkes Nafsiah Mboi bahwa PP tersebut bertujuan melindungi hak perempuan, khususnya yang mengalami perkosaan. Menkes menjelaskan seandainya seorang wanita mengandung sembilan bulan, apalagi anak dari orang yang bukan suaminya, orang yang dia benci karena melakukan kekerasan terhadap dia, maka harus dipaksakan wanita itu harus mengandung selama itu. Dan setelah melahirkan, dia harus menghidupi dan masyarakat akan mencerca dia karena dia melahirkan anak tanpa suami, beratnya luar biasa. Jadi wanita ini akan dihukum bertubi-tubi. Nah di sinilah, di mana itu keadilan.

            Disadari bahwa tingginya animo masyarakat untuk melakukan praktek aborsi yang tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum dan nilai agama sering kali menyebabkan masalah tindak aborsi dianggap enteng dan prakteknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekalipun tidak jarang merenggut nyawa sang ibu ataupun berbuntut perkara hukum. Hal inilah yang harus secara ketat diawasi dan diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku.

            Perlindungan terhadap kesehatan perempuan berkaitan dengan hak-hak reproduksinya yang diatur dalam PP No. 61 Tahun 2014 pada dasarnya bertujuan untuk memberikan hak bagi kaum perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan bukan meliberalkan hak reproduksi perempuan yang disalahpahami, di anggap sebagai kebebasan untuk memutuskan kapan dan akankah perempuan mempunyai anak sekalipun dengan melakukan aborsi sebagai pilihan bebas menyangkut hak-hak reproduksinya.

            Dalam pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis). Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu. Bila keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan.

            Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan PP tersebut. Menurut dia, pemerintah pasti telah melakukan sejumlah pertimbangan baik dari aspek legal maupun medis terkait PP tersebut. "Policy dari PP ini adalah regulasi yang hati-hati terhadap suatu isu. Dari saya pemerintah sudah membuat peratuan yang pasti baik," ujarnya di Kompleks DPR RI, kemarin. 

            Kita pun menyadari bahwa praktik aborsi terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya. Untuk itu, apabila pemerintah akan menerbitkan PP No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi tentu kiranya perlu memperhatikan kaidah dan kode etik profesi kedokteran. Artinya tidak sembarang dokter di izinkan untuk melakukan praktek aborsi.

            Terkait hal itu kiranya masyarakat dapat memandang dari sisi positif atas maksud dan tujuan pemerintah tersebut. Karena kita menyadari tujuan pemerintah mengeluarkan PP tersebut untuk menyelamatkan jiwa seorang ibu secara batiniah dan membebaskannya dari sanksi sosial masyarakat, bukan untuk membunuh jiwa seorang.anak yang tidak berdosa. Terutama bagi perempuan korban tindak kekerasan dan perkosaan.***

 

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…