Kendati Kementerian Tenaga Kerja telah membuka posko pengaduan THR bagi pekerja, Dinsosnakertrans tak akan menerapkannya. Karena, tanpa posko pun, kantor Dinsosnakertrans siap membuka layanan pengaduan selama 24 jam bagi pekerja yang tidak diberikan THR.
"Buat apa kita membuka posko pengaduan, toh di kantor saja kita melayani warga ataupun pekerja selama 24 jam," ungkap Kepala Dinsosnakertrans Kab. Bogor, M Alex Musa Ganda Permana, Selasa (9/8) kemarin.
Alex menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan setiap tahun. Makanya, ia tak,mengkhawatirkan adanya perusahaan yang tak memberikan hak pekerja itu.
"Sepertinya tak mungkin kalau menjelang Lebaran perusahaan tidak memberikan THR. Karena, setiap tahun tunjangan seperti itu selalu diberikan," ujar dia.
Terkait besaran THR, dirinya tak bisa mengintervensi. Karena hal itu ditentukan melalui kebijakan perusahaan yakni lamanya pekerja bekerja di perusahaan tersebut. "Sesuai ketentuannya, pekerja yang sudah mengabdi selama satu tahun, THR-nya sebesar satu bulan gaji pokok. Sedangkan pekerja yang belum satu tahun bekerja, disesuaikan dengan masa perhitungan perusahaan," papar dia.
NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…
NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…
NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…
NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…
NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…
NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…