INDONESIA HADAPI PENALTI Rp 20 TRILIUN - Pemerintah Terjebak Perjanjian Investasi Asing

NERACA

Jakarta - Majelis Arbitrase pada International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) atau Perjanjian tentang Promosi, Perlindungan dan Jaminan atas Investasi antar Negara dari OKI, pada tanggal 24 Februari 2014, telah membuat putusan bahwa mereka memiliki kewenangan (jurisdiction) atas sengketa yang diajukan Churchill Mining Plc. terhadap Pemerintah Indonesia. Bila Majelis pada akhirnya nanti memenangkan Churchill, maka pemerintah harus membayar denda sebesar US$ 2 miliar atau lebih Rp 20 triliun sesuai nilai gugatan yang diajukan.

“Pemerintah harus mengakhiri Kontrak Karya yang mengatur masalah arbitrase dengan tidak memperpanjang jangka waktu saat telah berakhir. Kedaulatan pemerintah harus dikembalikan dan tidak lagi dikerdilkan dengan dimungkinkannya kebijakan pemerintah digugat di forum ICSID atau arbitrase yang dibentuk berdasarkan perjanjian,” ujar pakar hukum internasional Prof Dr Hikmahanto Juwana, Minggu (2/3).

Menurut dia, sudah saatnya pemerintah ketika berhadapan dengan investor asing memposisikan dirinya seperti pemerintah negara maju. “Di sana, investor asing yang wajib mengikuti peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dibuat. Bukan sebaliknya, investor asing yang mendikte pemerintah terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang harus diambil,” kata Hikmahanto.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan adanya kasus gugatan Churchill bakal semakin menunjukkan kelemahan Indonesia dalam hukum internasional. “Peristiwa kasus masuk ke international memang kerap kali menghampiri negeri ini karena memang baik negara maupun perusahaan asing selalu mencari celah untuk menekan negeri ini. Dan celakanya kita lemah baik secara negosiasi maupun secara hukum International,” katanya Enny.

Di samping itu, kata dia, pemerintah tidak mempunyai pengacara yang hebat di ranah hukum international. “Negeri ini tidak punya lawyer atau pengacara kuat sehingga dengan mudah dikalahkan  di hukum internasional,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyatakan, gugatan yang dilayangkan oleh Churchill Mining terhadap Indonesia tidak hanya kesalahan dari pihak pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah pusat kurang melakukan pengawasan terhadap pertambangan di daerah dan pemerintah daerah cenderung mengobral izin pertambangan. “Kesalahan tidak bisa pada salah satu pihak. Setelah otonomi daerah, banyak yang menerbitkan izin, dalam konteks pemerintah ikut salah, pemda cenderung mengobral izin,” kata Komaidi.

Adapun Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai adanya gugatan ini merupakan jebakan yang digali sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini karena pemerintah sejak 1976 telah menandatangani Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) dengan Pemerintah Inggris, yang membolehkan investor asing menggugat sebuah negara untuk menuntut ganti rugi. 

“Preseden buruk ini adalah karena kesalahan Pemerintah Indonesia sendiri yang menyerahkan kedaulatan negara ke dalam Perjanjian Investasi Bilateral yang akhirnya merugikan Indonesia,” kata Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik.

Churchill menggugat pemerintah Indonesia sebesar US$ 2 miliar dengan alasan pemerintah Indonesia telah gagal melindungi investasi di negaranya akibat menutup tambang yang dilakukan anak usahanya di Kalimantan Timur. "Selama ini, Indonesia telah menandatangani sebanyak 66 Bilateral Investment Treaty yang memberikan jaminan perlindungan bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Gugatan Churcill Mining Plc didasari oleh BIT antara Indonesia dengan Inggris (United Kingdom) yang ditandatangani pada 27 April 1976," tambah Riza. agus/bari/munib

BERITA TERKAIT

GUBERNUR BI PERRY WARJIYO: - Bank Tidak Perlu Naikkan Suku Bunga Kredit

Jakarta-Meski suku bunga acuan (BI Rate) naik menjadi 6,25 persen, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengingatkan perbankan tidak perlu menaikkan…

Problem Iklim Usaha ke Pemerintahan Mendatang - APINDO BERI MASUKAN:

NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan masukan mengenai kondusivitas iklim usaha kepada pemerintahan mendatang. "Kalau yang kita perhatikan kebanyakan…

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

GUBERNUR BI PERRY WARJIYO: - Bank Tidak Perlu Naikkan Suku Bunga Kredit

Jakarta-Meski suku bunga acuan (BI Rate) naik menjadi 6,25 persen, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengingatkan perbankan tidak perlu menaikkan…

Problem Iklim Usaha ke Pemerintahan Mendatang - APINDO BERI MASUKAN:

NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan masukan mengenai kondusivitas iklim usaha kepada pemerintahan mendatang. "Kalau yang kita perhatikan kebanyakan…

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…