Pemerintah Dituding Tidak Libatkan Pengusaha - Rencana Kenaikan Royalti

NERACA

Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian ESDM berencana akan menaikan tarif royalty hingga 13,5% untuk Pemegang kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP) setara dengan pemegang Penambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) sudah menilai rencana itu akan memberatkan pengusaha dan membuat bisnis tak kompetitif ketika harga  batubara Indonesia di bawah USD100/ton. Direktur Eksekutif Indonesian Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman menegaskan, pembahasan itu terkesan tak melibatkan pelaku usaha,”Rencana kenaikan itu sebaiknya dilakukan dengan prinsip pelibatan partisipasi aktif para user, dalam hal ini rekanan pemegang IUP atau asosiasinya. Sebab mereka yang paling terkena dampak, jika ada perubahan kebijakan royalti ini," ujar Erwin di Jakarta, kemarin.

Dia menilai, ketimbang menaikkan royalti, akan lebih baik penerimaan royalti dari sektor pertambangan terutama dari pemegang KK dan PKP2B, dimaksimalkan. Dirinya menyebut, dari analisa dan data KPK sampai dengan akhir Desember 2013 banyak perusahaan tambang yang belum menyetorkan royaltinya,”Sehingga menimbulkan kerugian penerimaan negara yang cukup besar, ini saja dulu dikejar ketimbang menaikkan royalti," tandasnya.

Rencana kenaikan royalti ini juga sudah ditolak forum komunikasi pengusaha tambang Aceh. Para pengusaha Aceh keberatan dengan besarnya biaya tersebut karena mereka juga harus membayar pajak royalti sebesar 7% untuk pemerintah daerah dan royalti pengembangan masyarakat.

Royalti 7% tersebut diatur dalam peraturan daerah (qanun) tahun 2013 yang mengharuskan pengusaha tambang Aceh membayar pajak 5% untuk pemerintah daerah dan 2% untuk dana pengembangan masyarakat. "Total biaya pajak sebesar 20,5% memberatkan pengusaha," tutur Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh Zen Zaeni Achmad.

Adapun Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Supriyatna Suhala mengatakan jika pemerintah pusat benar-benar menaikkan royalti harus ada pengecualian untuk Aceh. "Ini biar enggak double. Kalau Aceh ikut, tetapkan harga yang sehat, mesti win-win solution," pungkasnya.

Para pengusaha tambang Aceh yang tergabung dalam APBI mengatakan idealnya besaran royalti yang dikenakan sebesar 8%-9%. "Soalnya, margin pengusaha dari produksi sekitar 10%-12%. Kalau lebih dari itu kami merugi," tutur Rizal Kasli, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh. [bani]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…