NERACA
Jakarta- Meski sudah cukup lama digaungkan, hingga kini belum ada pemerintah daerah (Pemda) yang akan merealisasikan rencana penerbitan obligasinya. Sejatinya, obligasi dapat menjadi alternatif pembiayaan mandiri bagi pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan dana bagi proyek pengembangan daerahnya. “Tinggal siapa yang akan memulai duluan.” kata Direktur Utama Bond Research Institute (BondRI), Tumpal Sihombing di Jakarta, kemarin.
Memang, untuk prospek penerbitannya sendiri di pasar, para pemodal tentu akan memperhitungkan peringkat atas penerbitan obligasi daerah tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga rating. Termasuk juga berapa besar APBD dan pendapatan yang diperoleh daerah. Namun, lagi-lagi keputusan penerbitan obligasi daerah ini tentunya ada di tangan pemerintah daerah.
Beberapa kalangan mengemukakan, siklus kepemimpinan di daerah yang terbilang cukup singkat dan adanya peraturan atau undang-undang yang perlu disinkronisasikan dengan kebijakan untuk menerbitkan obligasi sejauh ini masih menjadi salah satu hambatan. Selain itu, masing-masing pemerintah daerah tentu memiliki kebijakan tersendiri.
Terkait kesiapan daerah menerbitkan obligasi, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng pernah mengatakan, pemerintah daerah harus mempersiapkan secara matang rencananya untuk menerbitkan obligasi. Obligasi daerah yang tidak disiapkan, menurut dia, bisa menjebol ambang maksimum defisit 3% APBD.
Penerbitan obligasi daerah juga harus dilakukan secara selektif hanya untuk daerah yang siap secara teknis, memiliki profil dan performa keuangan yang bagus, serta kapasitas fiskal yang tinggi. Termasuk kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) "Penerbitan obligasi daerah seharusnya didukung potensi ekonomi daerah yang memadai seperti sumber daya pertambangan, perkebunan, perikanan, dan industri manufaktur,” jelasnya.
Provinsi Jawa Barat disebut-sebut sebagai salah satu daerah yang dinilai siap menerbitkan obligasi daerah. Provinsi ini dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup stabil yang didukung kekayaan alam dan kontribusi daerahnya yang dinilai cukup bagus. Dari hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki rating AA-, DKI Jakarta AA+, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya AA-, Pemkot Balikpapan A dan Pemkot Makassar A-. “Itu peringkat pemerintah daerahnya, bukan peringkat obligasinya,” kata Presiden Direktur Pefindo, Ronald T. Andi Kasim.
Dari lima pemprov/pemkot di atas, menurut dia, masing-masing berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Jadi secara total, penerbitan surat utang yang tertunda senilai minimal Rp 5 triliun dan maksimal Rp 10 triliun. Namun, sayangnya, ada prosedur dari OJK yang dinilai belum dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah. salah satunya, mewajibkan laporan keuangan entitas penerbit obligasi harus diaudit kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK. (lia)
NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar…
Di tahun 2023, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp100,9 miliar atau tumbuh 3,9% dibanding tahun…
NERACA Jakarta – Sepanjang tahun 2023, PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan laba sebesar Rp 172 miliar pada 2023. Angka…
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), PT Hyundai Motors Indonesia berkolaborasi dengan Grab Indonesia dan…
Modus penipuan mengatasnamakan bank yang makin beragam membuat PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus memperkuat perlindungan keamanan dan…
Di kuartal pertama 2024, PT PP Presisi Tbk (PPRE) berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus dalam ajang Anugerah BUMN Awards ke-13…