Dinilai Kebijakan Diskriminasi - TDL Naik, Emiten Paling Banyak Dirugikan

NERACA

Jakarta – Keputusan pemerintah yang nekad tetap menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi industri pada Mei 2014, dirasakan sangat memberatkan bagi pelaku usaha. Kendatipun kenaikan ini diklaim pemerintah bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan dilakukan secara bertahap.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi angkat suara dan mengecam kebijakan tersebut. Dirinya menyebutkan, kelompok I3 dan I4 yang tidak lagi mendapat subsidi listrik merupakan sektor yang paling dirugikan. Pasalnya, kelompok industri ini adalah perusahaan go public (terbuka/emiten) yang tidak pernah mendapatkan kemewahan subsidi atau insentif dari pemerintah.

Adapun, pelanggan golongan I3 yang berstatus perusahaan terbuka sebanyak 371 perusahaan dan golongan I4 sebanyak 61 perusahaan, “Bayangkan, mereka sudah dikenakan pajak tinggi dan sekarang dihilangkan subsidi (listrik) nya. Jadi, apa untungnya menjadi perusahaan go public?”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia mengkhawatirkan, hal itu akan menyebabkan jumlah perusahaan terbuka di Tanah Air menurun karena tidak mendapatkan kemewahan-kemewahan yang diberikan oleh pemerintah. Jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir 2013 sebanyak 483 emiten dan pada bulan ini, empat emiten tercatat sebagai penghuni baru papan Bursa. BEI menargetkan 30 emiten baru tahun ini.

Kata Sofyan, bila kebijakan ini terus dilakukan, sepertinya perusahaan untuk menjadi privatisasi dinilai lebih baik. Bahkan dia menyimpulkan, dengan menaikkan TDL secara tiba-tiba tanpa membicarakan dengan dunia industri menandakan pemerintah tidak pernah konsisten meningkatkan sektor industri di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito pernah bilang, kenaikan tarif listrik sebesar 38,9% bagi industri golongan 13 yang telah melantai di bursa merupakan bentuk diskriminasi yang tidak tepat.

Menurutnya, kenaikan tarif dasar listrik harusnya diberlakukan untuk semua industri, tanpa memandang perusahaan itu terbuka atau tidak terbuka. Pemerintah sebaiknya mengatur penaikan TDL berdasarkan penggunaan. Kian banyak perusahaan memakai listrik, semakin besar biayanya,”Itu diskriminasi yang tidak tepat. Kalau mau diskriminasi, harusnya berdasarkan pemakaiaan. Orang yang mampu memakai banyak, artinya mampu membayar lebih banyak,”tandasnya.

Lanjutnya, seharusnya pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan terbuka karena perusahaan bergelar tbk lebih transparan dari perusahaan non-tbk dan sebagian jumlah saham perusahaan terbuka dimiliki masyarakat. Sekedar informasi, golongan I3 yang mengonsumsi listrik lebih dari 200 kilovolt ampere (kVa) mengalami kenaikan 38,9% dan golongan I4 yang menggunakan listrik lebih dari 30 ribu kVa mengalami kenaikan sebesar 64,7%. (bani)

 




BERITA TERKAIT

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…